Setelah dirasa dan dilakukan double cek data yang diperbarui dan diinput merupakan data yang sudah sesuai. Kemudian akan dicantumkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang disetujui Kepsek saat sinkronisasi Dapodik.
Setelah step tersebut dilakukan, Berikut ini langkah untuk melakukan verifikasi dan validasi , dengan ketentuan seperti berikut ini:
Pertama, bagi Guru non PNS yang sudah tertulis status validitas data di Info GTK diserahkan dalam bentuk cetak atau dalam bentuk digital kepada dinas.
Kedua, Jika data yang diserahkan sudah valid, akan diverifikasi dan divalidasi dinas.
Demikian informasi mengenai Kemdikbud Minta Segera Lakukan Pembaruan dan Penginputan Data Bagi Guru dan Kepala Sekolah untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 , semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Pilih Suka – Suka, Promo GEMPAR Satu Pelatihan Hanya Rp.48.000 !!!
Pilih pelatihannya di link berikut ini : https://online.e-guru.id/aff/9669/2353/
Mau dibantu mendaftar? Silahkan hubungi wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2