Kemdikbud Beri Kode untuk Penempatan Pelamar Prioritas 1

- Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beri Kode – Pada saat pembicaraan mengenai PPPK adalah hal yang sangat ditunggu tunggu oleh beberapa pegawai non ASN dan juga honorer. Hal tersebut juga berlaku untuk guru yang masuk pada pelamar prioritas. Terdapat informasi bahwa Kemdikbud beri kode untuk penempatan pelamar prioritas 1.

Informasi mengneai Kemdikbud yang memberi kode untuk pelamar prioritas 1 tersebut berasal dari Nunuk suryani selaku Plt. Ditjen GTK Kemdikbud. Hal tersebut berlangsung pada webinar Sapa GTK Episode 8 yang memiliki judul ‘Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK’.

Pada webinar tersebut, Nunuk memberikan pernyataan bahwa pada PPPK Guru tahun 2022, untuk guru yang telah lolosa pada passing grade akan segera dilakukan penempatan.

Selain memberikan informasi untuk guru yang telah lulus passing grade, Nunuk juga memberikan solusi untuk guru yang telah lulus pada passing grade seleksi PPPK pada tahun 2021 tetapi belum mendapatkan penempatan.

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini menjadikan guur yang telah lulus pada passing grade atau nilai ambang batas pada PPPK tahun 2021 tersebut menjadi prioritas utama.

Untuk beberapa prioritas pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:

  • Guru THK-II yang telah lulus pada passing grade tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi
  • Guru non ASN yang telah lulus pada passing grade tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi
  • Guru lulusan dari PPG yang telah lulus pada passing grade tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi
  • Guru swasta yang telah lulus pada passing grade tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi

Data mengenai guru honorer yang telah lulus pada passing grade 2021 terdapat jumlah guru sebanyak 32.902 guru. Selain itu, guru tersebut terancam untuk tidak dapat diangkat menjadi ASN PPPK karena belum mendapatkan penempatan.

Beberapa penyebab dari guru tersebut tidak mendapatkan penempatan adalah terdapatnya kelebihan guru dan juga beberapa daerah yang belum mengusulkan penempatan. Oleh sebab itu, terdapat beberapa solusi untuk menangani masalah tersebut.

Halaman Selanjutnya

Solusi Masalah Penempatan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis