Kemdikbud Beri Kode untuk Penempatan Pelamar Prioritas 1

- Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beri Kode – Pada saat pembicaraan mengenai PPPK adalah hal yang sangat ditunggu tunggu oleh beberapa pegawai non ASN dan juga honorer. Hal tersebut juga berlaku untuk guru yang masuk pada pelamar prioritas. Terdapat informasi bahwa Kemdikbud beri kode untuk penempatan pelamar prioritas 1.

Informasi mengneai Kemdikbud yang memberi kode untuk pelamar prioritas 1 tersebut berasal dari Nunuk suryani selaku Plt. Ditjen GTK Kemdikbud. Hal tersebut berlangsung pada webinar Sapa GTK Episode 8 yang memiliki judul ‘Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK’.

Pada webinar tersebut, Nunuk memberikan pernyataan bahwa pada PPPK Guru tahun 2022, untuk guru yang telah lolosa pada passing grade akan segera dilakukan penempatan.

Selain memberikan informasi untuk guru yang telah lulus passing grade, Nunuk juga memberikan solusi untuk guru yang telah lulus pada passing grade seleksi PPPK pada tahun 2021 tetapi belum mendapatkan penempatan.

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini menjadikan guur yang telah lulus pada passing grade atau nilai ambang batas pada PPPK tahun 2021 tersebut menjadi prioritas utama.

Untuk beberapa prioritas pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:

  • Guru THK-II yang telah lulus pada passing grade tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi
  • Guru non ASN yang telah lulus pada passing grade tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi
  • Guru lulusan dari PPG yang telah lulus pada passing grade tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi
  • Guru swasta yang telah lulus pada passing grade tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi

Data mengenai guru honorer yang telah lulus pada passing grade 2021 terdapat jumlah guru sebanyak 32.902 guru. Selain itu, guru tersebut terancam untuk tidak dapat diangkat menjadi ASN PPPK karena belum mendapatkan penempatan.

Beberapa penyebab dari guru tersebut tidak mendapatkan penempatan adalah terdapatnya kelebihan guru dan juga beberapa daerah yang belum mengusulkan penempatan. Oleh sebab itu, terdapat beberapa solusi untuk menangani masalah tersebut.

Halaman Selanjutnya

Solusi Masalah Penempatan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis