Kemdikbud Ajak Seluruh Guru Semua Jenjang Mendaftar Calon Guru Penggerak, Ini Fakta dari Ditjen GTK

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Kemdikbud telah mengajak guru PAUD, TK, SD, SMP, maupun SMA agar dapat mendaftar dan mengikuti program calon guru penggerak. Program guru penggerak tersebut telah dirilis langsung oleh Kemdikbud pada hari Selasa, 20 September 2022. Pada program tersebut maka Kemdikbud telah membuka kembali mengajak para guru dari semua jenjang pendidikan untuk mendaftarkan diri sebagai calon guru penggerak, pendidikan guru penggerak untuk angkatan 8, 9, dan 10.

Hal yang perlu diketahui bahwa pada pembukaan pendaftaran calon guru penggerak tersebut telah dibuka pada tanggal 1 hingga 30 September 2022. Selain itu, Ditjen GTK juga telah menyampaikan sejumlah fakta yang penting untuk diketahui oleh seluruh guru sebelum mengikuti program guru penggerak. Berikut merupakan hal-hal yang dijelaskan Ditjen GTK mengenai program CGP, diantaranya yakni:

1. Pertama, Ditjen GTK telah menyampaikan bahwa RPP yang diunggah telah mengacu pada link topik yang ada di dalam surat edaran Kemdikbud yang bernomor 14 tahun 2019.

2. Kedua, untuk RPP yang diunggah tersebut juga berisi mengenai tujuan pembelajaran, langkah-langkah atau kegiatan pembelajaran, penilaian dan asesmen pembelajaran.

3. Ketiga, guru harus menyiapkan RPP seperti pembelajaran normal namun untuk pelaksanaannya hanya dibatasi dengan durasi selama 10 menit.

Selain itu, Ditjen GTK juga menyampaikan bahwa guru yang belum memiliki NUPTK dan apabila telah memiliki akun pada Dapodik maka tetap bisa mendaftar.

Apabila guru lolos seleksi guru penggerak namun saat proses berjalan guru dipindah oleh Pejabat Daerah untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah atau jabatan struktural maka dalam hal itu, Ditjen GTK juga menyampaikan bahwa setiap calon peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi diharapkan tetap berkomitmen penuh untuk melaksanakan seluruh rangkaian PGP.

Selain itu, guru juga haru berkomitmen kuat untuk menjalankan peran sebagai guru penggerak setelah program selesai. Namun apabila terdapat sesuatu hal maka calon guru penggerak tidak dapat melanjutkan program dengan alasan yang mendasar dan tidak ada solusi yang bisa ditempuh kecuali mengundurkan diri dari program tersebut.

Sehingga dengan demikian maka bagi guru yang bersangkutan dapat melakukan pengunduran diri secara tertulis yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemdikbud dan ditembuskan pada kepala dinas pendidikan terkait. Selain itu, melalui program guru penggerak maka pendidik dapat meningkatkan kompetensinya sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Selama pelaksanaan program maka guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, serta pengajar praktik profesional. Guru penggerak dirancang agar dapat mencetak banyak agen transformasi dalam ekosistem pendidikan. Melalui program guru penggerak maka pihak Kemendikbud akan memberikan kesempatan kepada para guru terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan di indonesia melalui pendaftaran untuk menjadi guru penggerak.

Guru penggerak merupakan pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik. Selain itu, guru penggerak juga menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan agar dapat mewujudkan profil pelajar pancasila.

Halaman Selanjutnya

Melalui peluncuran program guru penggerak tersebut maka…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis