Kemdikbud Ajak Seluruh Guru Semua Jenjang Mendaftar Calon Guru Penggerak, Ini Fakta dari Ditjen GTK

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Kemdikbud telah mengajak guru PAUD, TK, SD, SMP, maupun SMA agar dapat mendaftar dan mengikuti program calon guru penggerak. Program guru penggerak tersebut telah dirilis langsung oleh Kemdikbud pada hari Selasa, 20 September 2022. Pada program tersebut maka Kemdikbud telah membuka kembali mengajak para guru dari semua jenjang pendidikan untuk mendaftarkan diri sebagai calon guru penggerak, pendidikan guru penggerak untuk angkatan 8, 9, dan 10.

Hal yang perlu diketahui bahwa pada pembukaan pendaftaran calon guru penggerak tersebut telah dibuka pada tanggal 1 hingga 30 September 2022. Selain itu, Ditjen GTK juga telah menyampaikan sejumlah fakta yang penting untuk diketahui oleh seluruh guru sebelum mengikuti program guru penggerak. Berikut merupakan hal-hal yang dijelaskan Ditjen GTK mengenai program CGP, diantaranya yakni:

1. Pertama, Ditjen GTK telah menyampaikan bahwa RPP yang diunggah telah mengacu pada link topik yang ada di dalam surat edaran Kemdikbud yang bernomor 14 tahun 2019.

2. Kedua, untuk RPP yang diunggah tersebut juga berisi mengenai tujuan pembelajaran, langkah-langkah atau kegiatan pembelajaran, penilaian dan asesmen pembelajaran.

3. Ketiga, guru harus menyiapkan RPP seperti pembelajaran normal namun untuk pelaksanaannya hanya dibatasi dengan durasi selama 10 menit.

Selain itu, Ditjen GTK juga menyampaikan bahwa guru yang belum memiliki NUPTK dan apabila telah memiliki akun pada Dapodik maka tetap bisa mendaftar.

Apabila guru lolos seleksi guru penggerak namun saat proses berjalan guru dipindah oleh Pejabat Daerah untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah atau jabatan struktural maka dalam hal itu, Ditjen GTK juga menyampaikan bahwa setiap calon peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi diharapkan tetap berkomitmen penuh untuk melaksanakan seluruh rangkaian PGP.

Selain itu, guru juga haru berkomitmen kuat untuk menjalankan peran sebagai guru penggerak setelah program selesai. Namun apabila terdapat sesuatu hal maka calon guru penggerak tidak dapat melanjutkan program dengan alasan yang mendasar dan tidak ada solusi yang bisa ditempuh kecuali mengundurkan diri dari program tersebut.

Sehingga dengan demikian maka bagi guru yang bersangkutan dapat melakukan pengunduran diri secara tertulis yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemdikbud dan ditembuskan pada kepala dinas pendidikan terkait. Selain itu, melalui program guru penggerak maka pendidik dapat meningkatkan kompetensinya sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Selama pelaksanaan program maka guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, serta pengajar praktik profesional. Guru penggerak dirancang agar dapat mencetak banyak agen transformasi dalam ekosistem pendidikan. Melalui program guru penggerak maka pihak Kemendikbud akan memberikan kesempatan kepada para guru terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan di indonesia melalui pendaftaran untuk menjadi guru penggerak.

Guru penggerak merupakan pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik. Selain itu, guru penggerak juga menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan agar dapat mewujudkan profil pelajar pancasila.

Halaman Selanjutnya

Melalui peluncuran program guru penggerak tersebut maka…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis