Kelanjutan Wacana Kebijakan Single Salary, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dicairkan Bersamaan dengan Gaji Bulanan

- Editor

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhir-akhir ini, kembali mencuat lagi tentang sistem single salary  untuk guru PNS menjadi perbincangan yang hangat di kalangan PNS, dan juga guru yang berstatus PNS. Kebijakan sistem satu gaji ini memungkinkan guru untuk menerima tunjangan sertifikasi setiap bulan.

Baca artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

Menurut wacana, skema gaji tunggal atau sistem single salary untuk guru dalam hal ini membahas PNS secara luas ini akan menghapus komponen tunjangan, sedangkan PNS akan menerima gaji pokok yang lebih besar.

Jadi, tunjangan yang Anda terima saat ini akan dimasukkan ke dalam gaji pokok, sama seperti pencairan  tunjangan profesi guru atau tunjangan lainnya.

Dengan demikian, gaji tunggal PNS ini akan lebih besar dari gaji pokok saat ini karena tunjangan akan dimasukkan ke dalam gaji tunggal tersebut.

Berkaitan dengan wacana kebijakan single salary ini masih perlu dikaji lebih mendalam, hal ini seperti yang disampaikan dalam website resmi https://www.dpr.go.id/berita/.

Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, anggota Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa rencana single salary harus diselidiki secara menyeluruh dan menyeluruh karena dapat berdampak besar pada sistem birokrasi. 

Baca Juga!

Viral! Beredar Khusus Guru Akan Ada Kenaikan Gaji di Bulan Oktober 2024

Seperti yang dia katakan, yang terpenting adalah bagaimana gaji ini dapat meningkatkan kinerja PNS.

Jadi terkait dengan single salary ini ini harus benar-benar dikaji, dianalisis karena itu akan berdampak pada beban kerja itu akan berdampak kepada jabatan. Ada beberapa elemen dari pendapatan PNS itu ada tunjangan lain-lain nah tunjangan ini berdasarkan dari jabatan seseorang dari beban kerja yang dia harus tanggung,” ungkap Gus Adhi, sapaan akrabnya, dalam wawancara dengan Parlementaria di Gedung Nusantara pada tanggal 13 September 2023.

Dalam dokumen yang dirilis pada Agustus 2017 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem gaji tunggal akan mengharuskan PNS hanya menerima satu jenis penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen, seperti gaji dan tunjangan kinerja.

Selain itu, akan diterapkan sistem grading yang akan mempengaruhi besaran gaji berdasarkan jenis jabatan PNS, termasuk tingkat, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang mereka emban.

Halaman selanjutnya,

Sehingga memang apabila sistem single salary untuk guru,…

Berita Terkait

Contoh Soal Diagnostik Kognitif dalam Menyambut Murid Baru
Tahun Ajaran Baru Tiba, Bagaimana Cara Menangani Murid yang Sulit Diatur?
TERAKHIR HARI INI! Berkaitan dengan PPG Daljab 2024, Segera Lakukan Ini Sekarang Melalui Dapodik
Cara Edit Sertifikat PMM yang Terdapat Kesalahan Data
Polemik TPG Telat Cair, Dirjen GTK Pastikan Terus Mengawal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bisa Dapat Dana Hingga 4,7 Per Bulan Melalui Program Ini
Fakta Dilapangan Tentang Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 yang Cair Lebih Cepat
Guru Kategori Ini Akan Diuntungkan Jika PPG Daljab 2024 Ditunda 4 sampai 5 Bulan ke Depan
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:04 WIB

Contoh Soal Diagnostik Kognitif dalam Menyambut Murid Baru

Minggu, 30 Juni 2024 - 15:19 WIB

Tahun Ajaran Baru Tiba, Bagaimana Cara Menangani Murid yang Sulit Diatur?

Minggu, 30 Juni 2024 - 15:10 WIB

TERAKHIR HARI INI! Berkaitan dengan PPG Daljab 2024, Segera Lakukan Ini Sekarang Melalui Dapodik

Minggu, 30 Juni 2024 - 10:30 WIB

Cara Edit Sertifikat PMM yang Terdapat Kesalahan Data

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:31 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bisa Dapat Dana Hingga 4,7 Per Bulan Melalui Program Ini

Berita Terbaru

Pengembangan Diri

Gratis! Download Sertifikat Webinar Pendidikan 32 Jam Bulan Juli 2024

Minggu, 30 Jun 2024 - 18:22 WIB

News

Cara Edit Sertifikat PMM yang Terdapat Kesalahan Data

Minggu, 30 Jun 2024 - 10:30 WIB