Kebijakan Terbaru BOSP 2023 :  Telat Lapor, Dana Dipotong?

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

            Pada Webinar Kebijakan BOSP 2023 dijelaskan juga bahwa terdapat setidaknya 5 hal yang menjadi parameter kebijakan baru. Pelaksanaan Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 menyampaikan beberapa hal kunci, yaitu:

  • Nominal Pendanaan

Pendanaan yang diberikan kepada satuan pendidikan mengalami peningkatan sebanyak 0,5% dari Rp 58,79 triliun menjadi Rp 59,08 triliun. Namun pemerintah akan tetap memperhatikan sekaligus mengevaluasi pendanaan tersebut.

  • Mekanisme Penyaluran Dana

Penyaluran dana dirubah dari 3 tahap menjadi 2 tahap saja. Yaitu 50% pada bulan Januari, dan 50% sisanya pada bulan Juli di tahun bersangkutan.

  • Pelaporan

Pelaporan juga menjadi prasyarat dari penyaluran Dana BOS di tahun bersangkutan. Namun, pada BOSP 2023 ini akan dipermudah menjadi BOS TA 2022 akan menjadi syarat mendapatkan BOS Januari, dan BOS Januari akan menjadi syarat untuk bulan Juli dengan catatan sudah terealisasi 50% dari sebelumnya.

  • Skema Pemotongan

BOSP 2023 akan diberikan potongan dana apabila satuan pendidikan diketahui terlambat menyampaikan laporan dan BOS. Dimana pelaporan maksimal tahap satu adalah Bulan Juli. Sehingga, apabila lebih dari bulan yang ditentukan akan dipotong 2-3%.

  • Akses Pelaporan Dana

Pelaporan dapat diakses melalui satu pintu saja, agar lebih terpusat yaitu melalui aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Akhir pelaporan tahap 1 adalah 31 Januari 2023 dan tahap 2 yaitu 31 Juli 2023.

Demikian informasi mengenai Kebijakan Baru BOSP 2023 yang perlu diketahui oleh Instansi Pendidikan maupun Pendidik di Sekolah. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis