Kebijakan Terbaru BOSP 2023 :  Telat Lapor, Dana Dipotong?

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

            Pada Webinar Kebijakan BOSP 2023 dijelaskan juga bahwa terdapat setidaknya 5 hal yang menjadi parameter kebijakan baru. Pelaksanaan Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 menyampaikan beberapa hal kunci, yaitu:

  • Nominal Pendanaan

Pendanaan yang diberikan kepada satuan pendidikan mengalami peningkatan sebanyak 0,5% dari Rp 58,79 triliun menjadi Rp 59,08 triliun. Namun pemerintah akan tetap memperhatikan sekaligus mengevaluasi pendanaan tersebut.

  • Mekanisme Penyaluran Dana

Penyaluran dana dirubah dari 3 tahap menjadi 2 tahap saja. Yaitu 50% pada bulan Januari, dan 50% sisanya pada bulan Juli di tahun bersangkutan.

  • Pelaporan

Pelaporan juga menjadi prasyarat dari penyaluran Dana BOS di tahun bersangkutan. Namun, pada BOSP 2023 ini akan dipermudah menjadi BOS TA 2022 akan menjadi syarat mendapatkan BOS Januari, dan BOS Januari akan menjadi syarat untuk bulan Juli dengan catatan sudah terealisasi 50% dari sebelumnya.

  • Skema Pemotongan

BOSP 2023 akan diberikan potongan dana apabila satuan pendidikan diketahui terlambat menyampaikan laporan dan BOS. Dimana pelaporan maksimal tahap satu adalah Bulan Juli. Sehingga, apabila lebih dari bulan yang ditentukan akan dipotong 2-3%.

  • Akses Pelaporan Dana

Pelaporan dapat diakses melalui satu pintu saja, agar lebih terpusat yaitu melalui aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Akhir pelaporan tahap 1 adalah 31 Januari 2023 dan tahap 2 yaitu 31 Juli 2023.

Demikian informasi mengenai Kebijakan Baru BOSP 2023 yang perlu diketahui oleh Instansi Pendidikan maupun Pendidik di Sekolah. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis