Kebijakan Terbaru BOSP 2023 :  Telat Lapor, Dana Dipotong?

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

            Pada Webinar Kebijakan BOSP 2023 dijelaskan juga bahwa terdapat setidaknya 5 hal yang menjadi parameter kebijakan baru. Pelaksanaan Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 menyampaikan beberapa hal kunci, yaitu:

  • Nominal Pendanaan

Pendanaan yang diberikan kepada satuan pendidikan mengalami peningkatan sebanyak 0,5% dari Rp 58,79 triliun menjadi Rp 59,08 triliun. Namun pemerintah akan tetap memperhatikan sekaligus mengevaluasi pendanaan tersebut.

  • Mekanisme Penyaluran Dana

Penyaluran dana dirubah dari 3 tahap menjadi 2 tahap saja. Yaitu 50% pada bulan Januari, dan 50% sisanya pada bulan Juli di tahun bersangkutan.

  • Pelaporan

Pelaporan juga menjadi prasyarat dari penyaluran Dana BOS di tahun bersangkutan. Namun, pada BOSP 2023 ini akan dipermudah menjadi BOS TA 2022 akan menjadi syarat mendapatkan BOS Januari, dan BOS Januari akan menjadi syarat untuk bulan Juli dengan catatan sudah terealisasi 50% dari sebelumnya.

  • Skema Pemotongan

BOSP 2023 akan diberikan potongan dana apabila satuan pendidikan diketahui terlambat menyampaikan laporan dan BOS. Dimana pelaporan maksimal tahap satu adalah Bulan Juli. Sehingga, apabila lebih dari bulan yang ditentukan akan dipotong 2-3%.

  • Akses Pelaporan Dana

Pelaporan dapat diakses melalui satu pintu saja, agar lebih terpusat yaitu melalui aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Akhir pelaporan tahap 1 adalah 31 Januari 2023 dan tahap 2 yaitu 31 Juli 2023.

Demikian informasi mengenai Kebijakan Baru BOSP 2023 yang perlu diketahui oleh Instansi Pendidikan maupun Pendidik di Sekolah. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis