Kebijakan Terbaru BOSP 2023 :  Telat Lapor, Dana Dipotong?

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

            Pada Webinar Kebijakan BOSP 2023 dijelaskan juga bahwa terdapat setidaknya 5 hal yang menjadi parameter kebijakan baru. Pelaksanaan Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 menyampaikan beberapa hal kunci, yaitu:

  • Nominal Pendanaan

Pendanaan yang diberikan kepada satuan pendidikan mengalami peningkatan sebanyak 0,5% dari Rp 58,79 triliun menjadi Rp 59,08 triliun. Namun pemerintah akan tetap memperhatikan sekaligus mengevaluasi pendanaan tersebut.

  • Mekanisme Penyaluran Dana

Penyaluran dana dirubah dari 3 tahap menjadi 2 tahap saja. Yaitu 50% pada bulan Januari, dan 50% sisanya pada bulan Juli di tahun bersangkutan.

  • Pelaporan

Pelaporan juga menjadi prasyarat dari penyaluran Dana BOS di tahun bersangkutan. Namun, pada BOSP 2023 ini akan dipermudah menjadi BOS TA 2022 akan menjadi syarat mendapatkan BOS Januari, dan BOS Januari akan menjadi syarat untuk bulan Juli dengan catatan sudah terealisasi 50% dari sebelumnya.

  • Skema Pemotongan

BOSP 2023 akan diberikan potongan dana apabila satuan pendidikan diketahui terlambat menyampaikan laporan dan BOS. Dimana pelaporan maksimal tahap satu adalah Bulan Juli. Sehingga, apabila lebih dari bulan yang ditentukan akan dipotong 2-3%.

  • Akses Pelaporan Dana

Pelaporan dapat diakses melalui satu pintu saja, agar lebih terpusat yaitu melalui aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Akhir pelaporan tahap 1 adalah 31 Januari 2023 dan tahap 2 yaitu 31 Juli 2023.

Demikian informasi mengenai Kebijakan Baru BOSP 2023 yang perlu diketahui oleh Instansi Pendidikan maupun Pendidik di Sekolah. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis