Pada Webinar Kebijakan BOSP 2023 dijelaskan juga bahwa terdapat setidaknya 5 hal yang menjadi parameter kebijakan baru. Pelaksanaan Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 menyampaikan beberapa hal kunci, yaitu:
- Nominal Pendanaan
Pendanaan yang diberikan kepada satuan pendidikan mengalami peningkatan sebanyak 0,5% dari Rp 58,79 triliun menjadi Rp 59,08 triliun. Namun pemerintah akan tetap memperhatikan sekaligus mengevaluasi pendanaan tersebut.
- Mekanisme Penyaluran Dana
Penyaluran dana dirubah dari 3 tahap menjadi 2 tahap saja. Yaitu 50% pada bulan Januari, dan 50% sisanya pada bulan Juli di tahun bersangkutan.
- Pelaporan
Pelaporan juga menjadi prasyarat dari penyaluran Dana BOS di tahun bersangkutan. Namun, pada BOSP 2023 ini akan dipermudah menjadi BOS TA 2022 akan menjadi syarat mendapatkan BOS Januari, dan BOS Januari akan menjadi syarat untuk bulan Juli dengan catatan sudah terealisasi 50% dari sebelumnya.
- Skema Pemotongan
BOSP 2023 akan diberikan potongan dana apabila satuan pendidikan diketahui terlambat menyampaikan laporan dan BOS. Dimana pelaporan maksimal tahap satu adalah Bulan Juli. Sehingga, apabila lebih dari bulan yang ditentukan akan dipotong 2-3%.
- Akses Pelaporan Dana
Pelaporan dapat diakses melalui satu pintu saja, agar lebih terpusat yaitu melalui aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Akhir pelaporan tahap 1 adalah 31 Januari 2023 dan tahap 2 yaitu 31 Juli 2023.
Demikian informasi mengenai Kebijakan Baru BOSP 2023 yang perlu diketahui oleh Instansi Pendidikan maupun Pendidik di Sekolah. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)
(zam/law)
Halaman : 1 2