Kebijakan Terbaru BOSP 2023 :  Telat Lapor, Dana Dipotong?

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOSP 2023 – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan salah satu bantuan untuk satuan pendidikan atau non personalia. BOSP 2023 pun sudah dirancang oleh Kementerian Keuangan dan akan disalurkan ke satuan pendidikan sesuai pendataan.

Secara umum, dana operasional atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan dalam rangka mendukung pelaksanaan program wajib belajar.

Menurut Peraturan Pemerindah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya atau pendanaan yang sifatnya non personalia adalah biaya untuk alat atau bahan pendidikan habis pakai, daya, jasa telekomunikasi, pemeliharaan perangkat sekolah, lembur. transportasi, dll.

Kendati demikian, terdapat beberapa jenis pendanaan yang sifatnya personal dan dapat diinvestasikan pada beberapa bagian yang masih diperbolehkan menggunakan dana BOS atau yang sekarang berubah nama menjadi BOSP.

Seperti dikutip dari Kumparan melalui Live Webinar Kebijakan BOS 2023, bahwa pada tahun 2022 lalu implementasi dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan telah mencapai persentase 98%. Hal ini menjadi kabar baik bahwa pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin menyalurkan seluruh bantuan operasi ke sekolah di Indonesia.

Pada live tersebut juga dijelaskan bahwa terdapat tiga (3) hal yang menjadi tantangan dalam menyalurkan dana BOS tersebut, diantaranya:

  1. Izin Operasional Satuan Pendidikan
  2. Retur (gagal transfer ke pihak penerima/tujuan)
  3. Pelaporan:
  • Rata-rata Dana BOS tidak tersalur masih 0,4%
  • Dana BOP PAUD tidak tersalur sekitar 3-5%
  • Dana BOP Kesetaraan tidak tersalur 2-4%
  • Sisa dana tahun 2021 tercatat sebanyak Rp 795 milyar dan menjadi pengurang pada penyaluran tahap II tahun ajaran 2022

Sebagai informasi, perlu diketahui terlebih dahulu bahwasanya Dana BOSP dibagi menjadi 3 bagian dimana tiap bagiannya memegang fungsi masing-masing, yaitu:
1. Dana BOS

Dipergunakan sebagai pelaksana program wajib belajar dan diperbolehkan untuk digunakan pada pendaanan lain sesuai UU yang berlaku. Terdiri dari:

  • BOS Reguler
  • BOS Kinerja
  • Kinerja Sekolah Penggerak
  • Kinerja Sekolah Prestasi
  • Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik

2. Dana BOP PAUD

Dana untuk biaya operasional non personalia dalam pembelajaran PAUD. Diantaranya:

  • BOP PAUD Reguler
  • BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak

3. Dana BOP Kesetaraan

Dipergunakan untuk pendanaan dalam rangka pendukungan pada pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C yang merupakan tes jenjang pendidikan kesetaraan.

Kebijakan Baru BOSP 2023

Halaman Selanjutnya

5 Kebijakan Baru yang Diterapkan di BOSP 2023

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru