Kebijakan RUU Sisdiknas Kurangi Hak Guru? Berikut Detailnya

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Suatu aturan yang tertulis tersebut demi kepastian hukum dikarenakan dasar hukum harus tertulis dan bukanlah sekedar pernyataan semata. Mengenai 1,6 guru tersebut juga dikarenakan syarat dari kemdikbudristek yang terlalu rumit dan sulit untuk para guru tersebut.

Oleh sebab itu guru sulit untuk mengikuti program sertifikasi sehingga menyebabkan guru yang belum mendapatkan status sertifikasi adalah karena rumitnya syarat yang harus dipenuhi oleh guru tersebut.

Mendikbudristek sebelumnya juga menyatakan bahwa Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut adalah kabar gembira untuk para guru. Hal tersebut merupakan terobosan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Sebelumnya, mendikbudristek juga mengatakan bahwa pada Rancangan Undang Undang tersebut semua guru akan mendapatkan penghasilan yang layak. Guru yang belum mendapatkan sertifikasi tidak perlu mengikuti antrean sertifikasi demi mendapatkan penghasilan yang layak.

Selain itu, guru non ASN kesejahteraan mereka akan dijamin pada Undang Undang Ketenaga kerjaan. Sedangkan untuk guru ASN sendiri kesejahteraan mereka akan dijamin pada Undang Undang ASN.

Walapun mendikbudristek telah menyatakan hal tersebut, banyak sekali pro dan kontra terhadap masalah tersebut mengenai RUU Sisdiknas. Demikian informasi mengenai Kebijakan RUU Sisdiknas Kurangi Hak Guru?

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis