..
Suatu aturan yang tertulis tersebut demi kepastian hukum dikarenakan dasar hukum harus tertulis dan bukanlah sekedar pernyataan semata. Mengenai 1,6 guru tersebut juga dikarenakan syarat dari kemdikbudristek yang terlalu rumit dan sulit untuk para guru tersebut.
Oleh sebab itu guru sulit untuk mengikuti program sertifikasi sehingga menyebabkan guru yang belum mendapatkan status sertifikasi adalah karena rumitnya syarat yang harus dipenuhi oleh guru tersebut.
Mendikbudristek sebelumnya juga menyatakan bahwa Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut adalah kabar gembira untuk para guru. Hal tersebut merupakan terobosan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Sebelumnya, mendikbudristek juga mengatakan bahwa pada Rancangan Undang Undang tersebut semua guru akan mendapatkan penghasilan yang layak. Guru yang belum mendapatkan sertifikasi tidak perlu mengikuti antrean sertifikasi demi mendapatkan penghasilan yang layak.
Selain itu, guru non ASN kesejahteraan mereka akan dijamin pada Undang Undang Ketenaga kerjaan. Sedangkan untuk guru ASN sendiri kesejahteraan mereka akan dijamin pada Undang Undang ASN.
Walapun mendikbudristek telah menyatakan hal tersebut, banyak sekali pro dan kontra terhadap masalah tersebut mengenai RUU Sisdiknas. Demikian informasi mengenai Kebijakan RUU Sisdiknas Kurangi Hak Guru?
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2