8. Janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas;
9. Janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia;
10. Orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak.
THR 2023 juga diberikan kepada penerima tunjangan, kemudian pekerja/buruh di perusahaan meliputi pekerja outsourcing, PKWT, masih dalam masa percobaan (probation), work from home (WFH), dan cuti melahirkan.
Demikian informasi mengenai kategori penerima THR Tahun 2023 selain ASN dalam hal ini PNS maupun PPPK. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!