Kategori Honorer yang diprioritaskan – Informasi ini dikemukakan oleh Kementerian PANRB yang mengajar Bupati seluruh Indonesia untuk bersama sama berkolaborasi dalam rangka mencari jalan tengah untuk menyelesaikan problem penghapusan tenaga honorer atau non ASN.
Azwar Anas selaku Menteri PANRB melaksanakan Rapat Koordinasi dengan seluruh Pemerintah Kabupaten atau APKASI yang diselenggarakan pada bulan September 2022, yang membahas mengenai tenaga honorer atau non ASN dalam upaya penyelesaiannya.
Pada Rapat tersebut, Azwar Anas selaku Menteri menjelaskan bahwa akan ada dua kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan menjadi prioritas dalam penyelesaian statusnya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sebelumnya, proses pendataan honorer atau tenaga non ASN telah dilakukan PPK Bersama BKN yang bertujuan untuk pemetaan jumlah non ASN yang ada di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta Menteri Azwar Anas agar selalu mengawasi proses pendataan tenaga honorer atau non ASN agar sesuai dengan syarat yang berlaku.
Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, akan ada dua kategori honorer yang diprioritaskan atau Non ASN yang menjadi prioritas utama dalam pengangkatan menjadi ASN.
“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ucap Menteri Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi bersama APKASI tersebut.
Selanjutnya, Menteri Azwar Anas juga menambahkan bahwa akan ada audit data tenaga honorer atau non ASN. Hal tersebut agar dapat dipastikan kesesuaian data honorer berdasarkan persyaratan yang berlaku.
“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” Jelas Azwar Anas Menteri PANRB.
Selain penuturan dari Menteri PANRB , Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB juga mengungkapkan bahwa jajaran pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB akan memprioritaskan penyelesaian tenaga honorer atau non ASN.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya