Kategori Honorer yang Dipastikan Dapat Gaji Ke 13 Mulai Tahun 2023, Siapa Saja?

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Ke 13 Honorer – Ada kategori tenaga honorer yang dipastikan menerima gaji ke 13 mulai tahun 2023 mendatang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai merancang aturan-aturan baru bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungannya masing-masing.

Salah satu aturan yang ditetapkan yakni pemberian gaji ke-13 untuk tenaga honorer atau non ASN kategori tertentu di Pemkot Surabaya.

Tenaga honorer di Pemkot Surabaya direncanakan akan dibagi menjadi 2 kategori pada tahun 2023.

Selain itu, Pemkot Surabaya masih mengizinkan 25 ribu tenaga non ASN atau outsourcing di lingkungannya untuk tetap bekerja pada tahun depan.

Terkait tenaga non ASN di Pemkot Surabaya yang akan dibagi menjadi 2 kategori dan kategori mana yang akan mendapatkan gaji ke-13, dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari mengungkapkan, “Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja.”

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.

Merujuk pada surat tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya mengatakan sistem pembayaran honorarium untuk outsourcing di tahun 2023 mengikuti beberapa peraturan.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

“Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di Pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga,” kata Basari.

“Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,” tambahnya.

Halaman berikutnya

Rachmad Basari juga menjelaskan..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis