Kategori Honorer Jadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

- Editor

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS merupakan keinginan dari setiap honorer yang ada di seluruh daerah Indonesia, biasanya untuk menjadi PNS harus melalui tes namun terdapat juga kategori honorer jadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN.

Jika telah menjadi ASN, maka ekonomi dan keuangan honorer akan jauh menjadi lebih baik dan terjamin dibandingkan menjadi pegawai non ASN.

Tenaga honorer yang nantinya menjadi ASN akan mendapatkan beberapa keuntungan diantarannya yaitu gaji besar, bonus, tunjangan sampai dengan gaji ke 13 untuk THR di hari lebaran. Sungguh hal itu dapat membuat para honorer sangat-sangat sejahtera jika dapat naik tingkat menjadi ASN.

Akan tetapi perlu diketahui bahwasannya pemerintah sendiri sedang membuat kebijakan untuk melakukan penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023. Dimana hal ini berarti honorer tidak bisa lagi bekerja pada instansi pemerintah dan hanya diperbolehkan untuk ASN yaitu PNS dan PPPK.

Tentu menjadi ASN merupakan jalan yang terbaik untuk honorer supaya dapat terus bekerja dan tidak dihapus. Jika nantinya honorer jadi dihapuskan tentu akan menjadi polemik, apalagi honorer yang menjadi tulang punggung di keluarganya.

Terdapat beberapa jalur yang dapat diikuti oleh para tenaga honorer jika ingin menjadi seorang ASN, salah satunya yaitu melalui jalur CASN tahun 2023. Kemudian terdapat jalur menjadi ASN melalui RUU ASN yang kabar baiknya, tenaga honorer dapat jadi PNS tanpa tes CPNS.

Pada RUU ASN perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 telah menyebutkan bahwasanya terdapat beberapa tenaga honorer yang kategorinya diprioritaskan pemerintah untuk diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil tanpa tes.

Tepatnya hal itu tertulis di dalam pasal 131A ayat 1 yang menyebutkan pegawai tidak tetap, tenaga honorer, pegawai tetap non ASN diangkat berdasarkan SK yang telah dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib untuk diangkat menjadi PNS dengan memperhatikan batas usia pensiun sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 90.

Berikut ini merupakan beberapa kategori tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes yang telah disebutkan di dalam RUU ASN yaitu:

  1. Tenaga honorer telah bekerja secara terus menerus dengan masa kerja paling singkat selama tiga tahun
  2. Tenaga honorer yang sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, sudah memiliki surat keputusan yang mengatur mengenai pengangkatan tenaga honorer
  3. Tenaga honorer yang belum mencapai usia pensiun

Halaman Selanjutnya

Untuk para tenaga honorer yang sesuai dengan persyaratan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 10,678 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis