Kategori Guru yang Tidak Dapat Mengikuti Sertifikasi

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk guru yang memiliki beberapa kategori diatas, tidak dapat mengikuti PPG dalam jabatan. Sedangkan untuk guru yang telah memenuhi syarat dan juga tidak termasuk dalam kategori diatas dapat mengikuti program sertifikasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Jika guru telah memenuhi syarat dalam program sertifikasi tersebut, Kemdikbud juga akan mempertimbangkan 4 poin lain untuk penentu keikutsertaan guru pada PPG dalam jabatan.

Empat poin yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja sebagai guru paling lama
  • Usia guru yang paling tinggi
  • Satuan pendidikan yang berasalkan dari daerah khusus
  • Guru dengan perolehan hasil seleksi paling tinggi

Untuk guru yang telah dinyatakan lulus seleksi dan juga dapat ikut serta pada sertfikasi tersebut proses pembelajaran akan dilakukan oleh LPTK dengan beban kerja sebanyak 36 SKS. Untuk beban belajar PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi dengan rekognisi pembelajaran lampau dan juga pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi detail mengenai PPG tersebut dapat dilihat pada juknis mengenai aturan sertifikasi pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Segala mengenai aturan ppg tersebut telah dijelaskan pada peraturan mendikbudristek tersebut.

Dengan informasi tersebut guru yang akan mengikuti sertifikasi diharapkan dapat mempersiapkan segala hal mengenai sertifikasi guru tersebut. Demikian informasi mengenai Kategori Guru yang Tidak Dapat Mengikuti Sertifikasi semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis