Kategori Guru yang Tidak Dapat Mengikuti Sertifikasi

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk guru yang memiliki beberapa kategori diatas, tidak dapat mengikuti PPG dalam jabatan. Sedangkan untuk guru yang telah memenuhi syarat dan juga tidak termasuk dalam kategori diatas dapat mengikuti program sertifikasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Jika guru telah memenuhi syarat dalam program sertifikasi tersebut, Kemdikbud juga akan mempertimbangkan 4 poin lain untuk penentu keikutsertaan guru pada PPG dalam jabatan.

Empat poin yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja sebagai guru paling lama
  • Usia guru yang paling tinggi
  • Satuan pendidikan yang berasalkan dari daerah khusus
  • Guru dengan perolehan hasil seleksi paling tinggi

Untuk guru yang telah dinyatakan lulus seleksi dan juga dapat ikut serta pada sertfikasi tersebut proses pembelajaran akan dilakukan oleh LPTK dengan beban kerja sebanyak 36 SKS. Untuk beban belajar PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi dengan rekognisi pembelajaran lampau dan juga pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi detail mengenai PPG tersebut dapat dilihat pada juknis mengenai aturan sertifikasi pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Segala mengenai aturan ppg tersebut telah dijelaskan pada peraturan mendikbudristek tersebut.

Dengan informasi tersebut guru yang akan mengikuti sertifikasi diharapkan dapat mempersiapkan segala hal mengenai sertifikasi guru tersebut. Demikian informasi mengenai Kategori Guru yang Tidak Dapat Mengikuti Sertifikasi semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis