Untuk guru yang memiliki beberapa kategori diatas, tidak dapat mengikuti PPG dalam jabatan. Sedangkan untuk guru yang telah memenuhi syarat dan juga tidak termasuk dalam kategori diatas dapat mengikuti program sertifikasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Jika guru telah memenuhi syarat dalam program sertifikasi tersebut, Kemdikbud juga akan mempertimbangkan 4 poin lain untuk penentu keikutsertaan guru pada PPG dalam jabatan.
Empat poin yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:
- Masa kerja sebagai guru paling lama
- Usia guru yang paling tinggi
- Satuan pendidikan yang berasalkan dari daerah khusus
- Guru dengan perolehan hasil seleksi paling tinggi
Untuk guru yang telah dinyatakan lulus seleksi dan juga dapat ikut serta pada sertfikasi tersebut proses pembelajaran akan dilakukan oleh LPTK dengan beban kerja sebanyak 36 SKS. Untuk beban belajar PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi dengan rekognisi pembelajaran lampau dan juga pembelajaran program studi PPG.
Untuk informasi detail mengenai PPG tersebut dapat dilihat pada juknis mengenai aturan sertifikasi pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Segala mengenai aturan ppg tersebut telah dijelaskan pada peraturan mendikbudristek tersebut.
Dengan informasi tersebut guru yang akan mengikuti sertifikasi diharapkan dapat mempersiapkan segala hal mengenai sertifikasi guru tersebut. Demikian informasi mengenai Kategori Guru yang Tidak Dapat Mengikuti Sertifikasi semoga dapat menambah informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2