Kategori Guru yang Tidak Dapat Mengikuti Sertifikasi

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru dalam jabatan yang belum mengikuti sertifikasi akan diberikan kesempatan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti program PPG Dalam jabatan. Tetapi terdapat beberapa kategori guru yang tidak dapat mengikuti sertifikasi.

Beberapa kategori guru yang telah memenuhi syarat saja yang dapat mengikuti sertifikasi tersebut. Oleh karena itu tidak semua guru dapat mengikuti sertifikasi sehingga guru tersebut akan sulit untuk sertifikasi.

Mengenai beberapa kategori guru yang dimaksud telah memenuhi syarat tersebut dijelaskan pada eraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan tersebut adalah mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Pada pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 tahun 2022, dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Permendikbudristek tersebut adalah guru yang telah diangkat hingga tahun 2025.

Beberapa guru tersebut terdiri dari:

  • Guru yang telah mendapatkan sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
  • Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum dinyatakan lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk dalam poin 1 dan juga 2

Selanjutnya, jika guru dalam jabatan tersebut memiliki kriteria dan juga masuk pada kategori bawah ini akan sulit untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan bahkan guru tersebut juga tidak diizinkan untuk mengikuti program sertifikasi.

Adapaun kategori tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang telah tidak aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir ini
  • Guru yang tidak memiliki kualifikasi akademik S1 dan D4
  • Guru yang tidak memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Guru yang telah memiliki usia diatas 58 tahun pada tahun berkenaan
  • Guru yang tidak dinyatakan sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Guru yang memiliki ketergantungan atau menggunakan narkotika, psikotropika, dan juga zat adiktif lain.
  • Guru yang dinyatakan tidak berkelakuan baik
  • Guru yang tidak terdaftar pada sistem Dapodik dari Kementrian

Halaman Selanjutnya

Guru yang memenuhi syarat

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru