Kategori Guru yang Tidak Dapat Mengikuti Sertifikasi

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru dalam jabatan yang belum mengikuti sertifikasi akan diberikan kesempatan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti program PPG Dalam jabatan. Tetapi terdapat beberapa kategori guru yang tidak dapat mengikuti sertifikasi.

Beberapa kategori guru yang telah memenuhi syarat saja yang dapat mengikuti sertifikasi tersebut. Oleh karena itu tidak semua guru dapat mengikuti sertifikasi sehingga guru tersebut akan sulit untuk sertifikasi.

Mengenai beberapa kategori guru yang dimaksud telah memenuhi syarat tersebut dijelaskan pada eraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan tersebut adalah mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Pada pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 tahun 2022, dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Permendikbudristek tersebut adalah guru yang telah diangkat hingga tahun 2025.

Beberapa guru tersebut terdiri dari:

  • Guru yang telah mendapatkan sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
  • Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum dinyatakan lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk dalam poin 1 dan juga 2

Selanjutnya, jika guru dalam jabatan tersebut memiliki kriteria dan juga masuk pada kategori bawah ini akan sulit untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan bahkan guru tersebut juga tidak diizinkan untuk mengikuti program sertifikasi.

Adapaun kategori tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang telah tidak aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir ini
  • Guru yang tidak memiliki kualifikasi akademik S1 dan D4
  • Guru yang tidak memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Guru yang telah memiliki usia diatas 58 tahun pada tahun berkenaan
  • Guru yang tidak dinyatakan sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Guru yang memiliki ketergantungan atau menggunakan narkotika, psikotropika, dan juga zat adiktif lain.
  • Guru yang dinyatakan tidak berkelakuan baik
  • Guru yang tidak terdaftar pada sistem Dapodik dari Kementrian

Halaman Selanjutnya

Guru yang memenuhi syarat

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis