Kategori Guru yang Tidak Dapat Mengikuti Sertifikasi

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru dalam jabatan yang belum mengikuti sertifikasi akan diberikan kesempatan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti program PPG Dalam jabatan. Tetapi terdapat beberapa kategori guru yang tidak dapat mengikuti sertifikasi.

Beberapa kategori guru yang telah memenuhi syarat saja yang dapat mengikuti sertifikasi tersebut. Oleh karena itu tidak semua guru dapat mengikuti sertifikasi sehingga guru tersebut akan sulit untuk sertifikasi.

Mengenai beberapa kategori guru yang dimaksud telah memenuhi syarat tersebut dijelaskan pada eraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan tersebut adalah mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Pada pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 tahun 2022, dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Permendikbudristek tersebut adalah guru yang telah diangkat hingga tahun 2025.

Beberapa guru tersebut terdiri dari:

  • Guru yang telah mendapatkan sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
  • Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum dinyatakan lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk dalam poin 1 dan juga 2

Selanjutnya, jika guru dalam jabatan tersebut memiliki kriteria dan juga masuk pada kategori bawah ini akan sulit untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan bahkan guru tersebut juga tidak diizinkan untuk mengikuti program sertifikasi.

Adapaun kategori tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang telah tidak aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir ini
  • Guru yang tidak memiliki kualifikasi akademik S1 dan D4
  • Guru yang tidak memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Guru yang telah memiliki usia diatas 58 tahun pada tahun berkenaan
  • Guru yang tidak dinyatakan sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Guru yang memiliki ketergantungan atau menggunakan narkotika, psikotropika, dan juga zat adiktif lain.
  • Guru yang dinyatakan tidak berkelakuan baik
  • Guru yang tidak terdaftar pada sistem Dapodik dari Kementrian

Halaman Selanjutnya

Guru yang memenuhi syarat

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis