Kategori Guru yang Tidak Dapat Mengikuti Sertifikasi

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk guru yang memiliki beberapa kategori diatas, tidak dapat mengikuti PPG dalam jabatan. Sedangkan untuk guru yang telah memenuhi syarat dan juga tidak termasuk dalam kategori diatas dapat mengikuti program sertifikasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Jika guru telah memenuhi syarat dalam program sertifikasi tersebut, Kemdikbud juga akan mempertimbangkan 4 poin lain untuk penentu keikutsertaan guru pada PPG dalam jabatan.

Empat poin yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja sebagai guru paling lama
  • Usia guru yang paling tinggi
  • Satuan pendidikan yang berasalkan dari daerah khusus
  • Guru dengan perolehan hasil seleksi paling tinggi

Untuk guru yang telah dinyatakan lulus seleksi dan juga dapat ikut serta pada sertfikasi tersebut proses pembelajaran akan dilakukan oleh LPTK dengan beban kerja sebanyak 36 SKS. Untuk beban belajar PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi dengan rekognisi pembelajaran lampau dan juga pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi detail mengenai PPG tersebut dapat dilihat pada juknis mengenai aturan sertifikasi pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Segala mengenai aturan ppg tersebut telah dijelaskan pada peraturan mendikbudristek tersebut.

Dengan informasi tersebut guru yang akan mengikuti sertifikasi diharapkan dapat mempersiapkan segala hal mengenai sertifikasi guru tersebut. Demikian informasi mengenai Kategori Guru yang Tidak Dapat Mengikuti Sertifikasi semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru