Kategori Guru Masuk Observasi PPPK 2023, Sesuai Edaran Sekda

- Editor

Minggu, 9 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pembatalan Penempatan P1 PPPK Guru 2022

Banyak guru honorer yang sudah lulus passing grade atau PG bertanya alasan dan solusi dari adanya pembatalan penempatan P1 PPPK guru tahun 2022.

Alasan sekaligus solusi tersebut dipertanyakan karena memang diterbitkan pengumuman pembatalan penempatan P1 seleksi PPPK guru tahun 2022.

Pengumuman pembatalan penempatan P1 seleksi PPPK guru tahun 2022 disampaikan dalam surat resmi Nomor 1199/B/GT.00.08/2023.

Sehubungan dengan selesainya proses pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2022, disampaikan adanya pembatalan penempatan P1 sebanyak 3.043.

Hal itu terjadi setelah dilakukannya verifikasi kembali oleh Panselnas serta adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1).

Maka dari itu, status pelamar P1 mengalami perubahan, yakni dari yang awalnya mendapatkan penempatan berubah menjadi tidak mendapatkan penempatan.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terhadap keadaan ini,” begitu tulis Kemdikbud dalam keterangan tertulis.

Adapun pelamar yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau nomor telepon 02150847721

Namun, dilansir dari Calon Guru, terdapat peserta PG 1 yang mempertanyakan alasan utama pembatalan penempatan P1 seleksi PPPK guru tahun 2022 melalui WA.

Pihak Panselnas menjawabnya melalui voice note WhatsApp sebagai berikut:

“Peserta yang termasuk ke dalam pembatalan penempatan P1, itu dikarenakan dilakukan verifikasi kembali oleh Panselnas dengan adanya sanggahan oleh pelamar P1.

Maka, terdapat perubahan status perubahan P1. Berdasarkan Permenpan Nomor 20 tahun 2022 penempatan P1 dilakukan berdasarkan perangkingan hasil seleksi kompetensi tahun 2021.

Jika pelamar Passing grade 1 dan Passing grade 2 pada jabatan berbeda, diambil PG2 terlebih dahulu. Hal itu dinilai berlaku urutan:

  1. Thk-2
  2. Non PNS negeri
  3. PPG
  4. Swasta

Guru-guru tersebut seharusnya tidak dapat penempatan, namun saat pendaftaran kemarin terjadi kesalahan pemilihan PG dan ketidaksesuaian pemilihan jabatan, sehingga dapat mendaftar.

Dikarenakan hal tersebut, maka penempatan guru-guru tersebut dibatalkan.”

Pada intinya yakni perubahan penempatan disebabkan setelah adalah verifikasi kembali dari Panselnas yang mengurutkan, mana urutan guru honorer terlebih dahulu yang mendapatkan penempatan sesuai urutan yang diberlakukan.

Apakah informasi PDF tersebut sudah valid dan tidak dapat diubah kembali? Bagaimana solusi bagi guru P1 yang tidak mendapatkan penempatan di seleksi PPPK guru tahun 2022?

“Informasi sudah valid, saya sarankan peserta yang dilakukan pembatalan bisa mengikuti di tahun 2023, namun tidak perlu khawatir datanya sudah terdata di database Kemdikbud,” jelasnya.

 

Demikian penjelasan terkait kategori guru masuk observasi PPPK 2023, semoga penjelasan terkait kategori guru masuk observasi PPPK 2023 bermanfaat bagi semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 2,482 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis