Kapan Gaji THR dan Gaji 13 PNS Cair? Simak Penjelasannya!

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artinya yaitu dengan menaikan gaji dan pensiun pokok maka dalam pemberian gaji 13 dan THR bagi ASN dan pensiunan serta perbaikan tunjangan kinerja (tukin).

Bagi mereka yang akan menerima gaji ke 13 menurut oeraturan Kemenkeu Nomor 75/PMK.5/2022 dijelaskan sebagai berikut :

  • Pegawai Negeri Sipil
  • Pejabat Negara
  • Anggota Polri
  • Pensiunan
  • Penerima pensiunan
  • Penerima Tunajangan

Sementara itu terdapat dua kategori PNS atau ASN yang tidak menerima gaji THR dan gaji 13 adalah sebagai berikut dibawah ini :

  • Merupakan PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggung negara.
  • Merupakan PNS atau ASN yang baru menjalankan tugas dengan gaji ditanggung instansi.

Maka pemerintah kembali lagi melanjutkan kebijakan dalam pemberian THR dan gaji ke 13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan bisa menggerakan perekonomian di awal tahun 2023 ini.

Lalu yang menjadi pertanyaan kapan THR dan gaji 13 akan ditransfer ke penerima? Yuk simak penjelasannya.

Prediksi gaji 13 bisa kita lihat dari pencairan tahun lalu yang mengikuti jadwal tahun ajaran baru peserta didik sekolah.

Untuk jadwal tahun ajaran baru sekolah tahun ini akan di tepatkan pada bulan Juli tahun 2023 mendatang.

Sementara itu untuk THR biasanya akan didapatkan oleh penerima menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang dimana pada tahun ini jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023.

Maka paling cepat cairnya THR PNS akan diberikan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri apabila melihat dari tahun lalu.

Besaran untuk gaji THR dan gaji 13 untuk tahun lalu sebesar gaji pokok dengan tunjangan melekatnya serta ditambah sebanyak 50 % dari tunjangan kinerja untuk yang memperoleh tunjangan kinerja.

Itulah merupakan informasi terkait bonus untuk PNS yang akan diperoleh tahun ini. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis