Kabar baik beredar untuk PNS karena akan mendapatkan bonus jika terdaftar di DIPA Kemenkeu yang mencakup gaji THR dan gaji 13 yuk mari simak informasi kejelasan kapan akan ditransfernya.
Kabar mengenai bonus gaji THR dan gaji 13 yang akan diterima oleh PNS ini bukanlah sekedar kabar biasa melainkan kabar tersebut sudah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil memang merupakan pekerjaan yang sangat di idam idamkan untuk mayoritas kalangan masyarakat Indonesia sebab banyaknya bonus yang akan diperoleh apabila sesorang menjadi PNS.
Agar bisa mendapatkan bonus tersebut maka PNS harus sudah masuk ke daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA Kemenkeu.
Hal itu sifatnya wajib karena sudah tertuang ke dalam kerangka makro dan pokok kebijakan fiscal tahun 2023 ini.
Lalu apa saja sih bentuk bonus yang di berikan pemerintah kepada PNS? Yuk simak penjelasannya dibawah ini.
Ternyata bonus yang akan diterima oleh PNS merupakan tunjangan hari raya atau THR dan juga gaji ke 13 yang segera PNS dapatkan.
Mengingat hari raya tinggal beberapa bulan lagi dan informasi ini tentunya sangat ditunggu bagi sebagian besar PNS.
Kedua yakni bonus tersebut merupakan hal yang sangat dinantikan oleh PNS di Indoensia sebagai hadiah atau penghargaan dari pemerintah atas pengabdiannya terhadap negara.
Hal itu dilakukan dengan alasan PNS sudah menjalankan tugasnya dengan baik melakukan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi abdi negara yang baik.
Mengenai bonus tersebut maka terdapat beberapa ketentuan THR dan gaji 13 di dalam kerangka makro dan pokok kebijakan fiscal di tahun 2023 ini.
Apabila kita meilhat dalam catatan Kemenkau terdapat data belanja pegawai selama kurun waktu tahun 2017 sampai 2021 yang berada di kisaran 2,36 persen PDB.
Di sisi lain terdapat catatan pemerintah dan Kemenkeu yang me nunjukan bahwa anggaran belanja pegawai berada pada angka Rp 426,5 triliun pada tahun 2022 atau sekitar 2,38 persen PDB.
Sedangkan untuk rata rata pertumbuhan belanja untuk pegawai pada tahun 2017 hingga 2021 mencapai hingga 4,98 persen.
Dalam peningkatan anggaran belanja pegawai tersebut maka dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Halaman Selanjutnya
Artinya yaitu dengan menaikan gaji dan pensiun pokok
Halaman : 1 2 Selanjutnya