Kapan Gaji THR dan Gaji 13 PNS Cair? Simak Penjelasannya!

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik beredar untuk PNS karena akan mendapatkan bonus jika terdaftar di DIPA Kemenkeu yang mencakup gaji THR dan gaji 13 yuk mari simak informasi kejelasan kapan akan ditransfernya.

Kabar mengenai bonus gaji THR dan gaji 13 yang akan diterima oleh PNS ini bukanlah sekedar kabar biasa melainkan kabar tersebut sudah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil memang merupakan pekerjaan yang sangat di idam idamkan untuk mayoritas kalangan masyarakat Indonesia sebab banyaknya bonus yang akan diperoleh apabila sesorang menjadi PNS.

Agar bisa mendapatkan bonus tersebut maka PNS harus sudah masuk ke daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA Kemenkeu.

Hal itu sifatnya wajib karena sudah tertuang ke dalam kerangka makro dan pokok kebijakan fiscal tahun 2023 ini.

Lalu apa saja sih bentuk bonus yang di berikan pemerintah kepada PNS? Yuk simak penjelasannya dibawah ini.

Ternyata bonus yang akan diterima oleh PNS merupakan tunjangan hari raya atau THR dan juga gaji ke 13 yang segera PNS dapatkan.

Mengingat hari raya tinggal beberapa bulan lagi dan informasi ini tentunya sangat ditunggu bagi sebagian besar PNS.

Kedua yakni bonus tersebut merupakan hal yang sangat dinantikan oleh PNS di Indoensia sebagai hadiah atau penghargaan dari pemerintah atas pengabdiannya terhadap negara.

Hal itu dilakukan dengan alasan PNS sudah menjalankan tugasnya dengan baik melakukan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi abdi negara yang baik.

Mengenai bonus tersebut maka terdapat beberapa ketentuan THR dan gaji 13 di dalam kerangka makro dan pokok kebijakan fiscal di tahun 2023 ini.

Apabila kita meilhat dalam catatan Kemenkau terdapat data belanja pegawai selama kurun waktu tahun 2017 sampai 2021 yang berada di kisaran 2,36 persen PDB.

Di sisi lain terdapat catatan pemerintah dan Kemenkeu yang me nunjukan bahwa anggaran belanja pegawai berada pada angka Rp 426,5 triliun pada tahun 2022 atau sekitar 2,38 persen PDB.

Sedangkan untuk rata rata pertumbuhan belanja untuk pegawai pada tahun 2017 hingga 2021 mencapai hingga 4,98 persen.

Dalam peningkatan anggaran belanja pegawai tersebut maka dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

Halaman Selanjutnya

Artinya yaitu dengan menaikan gaji dan pensiun pokok

Berita Terkait

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 10:28 WIB

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis