Kado Spesial di Hari Guru, Guru Mendapat Tunjangan TPP !

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Pulang sebelum jam kerja atau tidak sesuai dengan ketentuan akan dikurangi sebesar dua persen (2%) perhari dari bobot kedisiplinan, kecuali mendapatkan tugas luar yang dapat dibuktikan dengan surat tugas atau bukti lain yang sah

4. Pada hari libur sesuai dengan tahun kalender pendidikan guru tidak hari maka akan dikurangi sebesar 4% perhari dari bobot kedisiplinan, kecuali mendapatkan perintah tugas piket atau tugas lain yang dapat dibuktikan dengan surat tugas atau bukti lain yang sah.

Selanjutnya setelah guru mendapatkan bobot nilai kerja maka guru nantinya akan mendapatkan TPP berdasarkan dari nilai kerjanya.

  1. Nilai kinerja dengan rentang angka 80-100 akan mendapatkan 100 persen TPP
  2. Nilai kinerja dengan rentang angka 70-79 akan mendapatkan 90 persen TPP
  3. Nilai kinerja dengan rentang angka 60-69 akan mendapatkan 80 persen TPP
  4. Nilai kinerja yang kurang dari 59 hanya akan mendapatkan 70 persen TPP

Diatas merupakan perhitungan pemberian TPP untuk guru yang ada di daerah.

Ada beberapa syarat lainnya untuk mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi, yaitu sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai guru ASN di daerah pada instansi di bawah binaan Kementerian
  2. Satuan pendidikan yang digunakan mengajar telah tercatat pada Dapodik
  3. Guru belum mempunyai sertifikat pendidik
  4. Kualifikasi akademik minimal paling rendah lulusan S1/D4
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Melaksanakan tugas sebagaimana wajarnya seorang guru yakno mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
  7. Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan
  8. Terdaftar aktif pada portal Dapodik

Sementara itu juga terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan TPP guru selain tunjangan sertifikasi guru dan Tamsil sebagai hadiah pada saat Hari Guru Nasional 2022 yang ke 77 tahu. Ketentuannya sebagai berikut:

Pertama, jam kerja yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kedua, guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai seorang Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah mengajar sesuai dengan ketentuan pada jam mengajar minimal selama atau sebesar enam (6) jam dan dua belas (12) jam per minggu

Ketiga, guru telah mengajar sesuai dengan ketentuan yang ada pada jam mengajar dengan minimal dua puluh empat (24) jam per minggu

Keempat, TPP yang akan diterima bagi guru yang sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru akan dikurangi sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk setiap kekurangan satu (1) jam mengajar.

Jadi itu tadi merupakan syarat untuk mendapatkan TPP Guru selain Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tamsil sebagai hadih di Hari Guru Nasional 2022 yang ke 77 tahun.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis