Kado Spesial di Hari Guru, Guru Mendapat Tunjangan TPP !

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Pulang sebelum jam kerja atau tidak sesuai dengan ketentuan akan dikurangi sebesar dua persen (2%) perhari dari bobot kedisiplinan, kecuali mendapatkan tugas luar yang dapat dibuktikan dengan surat tugas atau bukti lain yang sah

4. Pada hari libur sesuai dengan tahun kalender pendidikan guru tidak hari maka akan dikurangi sebesar 4% perhari dari bobot kedisiplinan, kecuali mendapatkan perintah tugas piket atau tugas lain yang dapat dibuktikan dengan surat tugas atau bukti lain yang sah.

Selanjutnya setelah guru mendapatkan bobot nilai kerja maka guru nantinya akan mendapatkan TPP berdasarkan dari nilai kerjanya.

  1. Nilai kinerja dengan rentang angka 80-100 akan mendapatkan 100 persen TPP
  2. Nilai kinerja dengan rentang angka 70-79 akan mendapatkan 90 persen TPP
  3. Nilai kinerja dengan rentang angka 60-69 akan mendapatkan 80 persen TPP
  4. Nilai kinerja yang kurang dari 59 hanya akan mendapatkan 70 persen TPP

Diatas merupakan perhitungan pemberian TPP untuk guru yang ada di daerah.

Ada beberapa syarat lainnya untuk mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi, yaitu sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai guru ASN di daerah pada instansi di bawah binaan Kementerian
  2. Satuan pendidikan yang digunakan mengajar telah tercatat pada Dapodik
  3. Guru belum mempunyai sertifikat pendidik
  4. Kualifikasi akademik minimal paling rendah lulusan S1/D4
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Melaksanakan tugas sebagaimana wajarnya seorang guru yakno mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
  7. Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan
  8. Terdaftar aktif pada portal Dapodik

Sementara itu juga terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan TPP guru selain tunjangan sertifikasi guru dan Tamsil sebagai hadiah pada saat Hari Guru Nasional 2022 yang ke 77 tahu. Ketentuannya sebagai berikut:

Pertama, jam kerja yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kedua, guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai seorang Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah mengajar sesuai dengan ketentuan pada jam mengajar minimal selama atau sebesar enam (6) jam dan dua belas (12) jam per minggu

Ketiga, guru telah mengajar sesuai dengan ketentuan yang ada pada jam mengajar dengan minimal dua puluh empat (24) jam per minggu

Keempat, TPP yang akan diterima bagi guru yang sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru akan dikurangi sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk setiap kekurangan satu (1) jam mengajar.

Jadi itu tadi merupakan syarat untuk mendapatkan TPP Guru selain Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tamsil sebagai hadih di Hari Guru Nasional 2022 yang ke 77 tahun.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis