Kado Spesial di Hari Guru, Guru Mendapat Tunjangan TPP !

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan TPP – Kabar baik bagi guru di hari guru nasional, pasalnya guru akan memperoleh tunjangan TPP atau tambahan penghasilan pegawai yang nantinya akan diberikan setiap bulan.

Tak lama lagi guru akan segera mendapatkan tunjangan baru yaitu bernama tambahan penghasilan.

Dirjen Kemendikbud telah mengirimkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota dengan isi surat mengenai peraturan yang membolehkan pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada guru, dalam rangkan untuk merealisasikan tunjangan baru untuk guru.

Tunjangan baru atau TPP ini jika teralisasikan untuk para guru maka hal ini menjadi kabar yang menggembirakan untuk seluruh guru di Indonesia, terlebih lagi untuk guru yang belum menerima sertifikasi.

Berdasarkan kabar yang beredar mengenai pembicaraan TPP guru dan penyaluran sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dikatakan akan dijadikan sebagai hadiah di peringatan Hari Guru Nasional 2022 yang ke 70 tahun pada tanggal 25 November 2022.

Namun sebelumnya kalian harus mengetahui, bahwasannya dalam aturan terbaru tahun 2022 guru ASN yang non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil yang akan dibayarkan sebesar Rp250.000 setiap bulan.

Untuk pencairannya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, atau setiap tri wulan melalui rekening guru ASN masing-masing. Sementara itu untuk tunjangan dengan besaran setara satu kali gaji pokok akan dibayarkan setiap bulan kepada guru sertifikasi atau yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Sitem pencairannya tidak jauh berbeda atau sama dengan Tamsil, tunjangan dicairkan langsung melalui rekening guru ASN setiap tiga bulann sekali. Tunjangan yang dimaksud di sini adalah tunjangan profesi atau TPG.

TPP ini bisa di dapatkan jika guru dapat memenuhi beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pada saat ini Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi sedang memperjuangkan dana tersebut untuk nantinya bisa diberikan kepada guru.

Saat ini pemerintah juga sudah memberikan tunjangan kepada guru sebagai bentuk penghargaan kepada keprofesionalannya sebagai seorang pendidik.

Pemberian TPP kepada guru akan dibuatkan perarturan dimana mengatur secara rinci dalam hal pemberian TPP kepada guru. Jika merujuk pada daerah yang telah menyalurkan dana TPP, salah satunya Yogyakartam dalam pemberian TPP ini dihitung berdasarkan penetapan bobot jabawan, kedisiplinan pegawai dan prestasi kerja.

Halaman Selanjutnya

Adapun perhitungan jabatan dan bobotnya

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis