Tunjangan TPP – Kabar baik bagi guru di hari guru nasional, pasalnya guru akan memperoleh tunjangan TPP atau tambahan penghasilan pegawai yang nantinya akan diberikan setiap bulan.
Tak lama lagi guru akan segera mendapatkan tunjangan baru yaitu bernama tambahan penghasilan.
Dirjen Kemendikbud telah mengirimkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota dengan isi surat mengenai peraturan yang membolehkan pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada guru, dalam rangkan untuk merealisasikan tunjangan baru untuk guru.
Tunjangan baru atau TPP ini jika teralisasikan untuk para guru maka hal ini menjadi kabar yang menggembirakan untuk seluruh guru di Indonesia, terlebih lagi untuk guru yang belum menerima sertifikasi.
Berdasarkan kabar yang beredar mengenai pembicaraan TPP guru dan penyaluran sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dikatakan akan dijadikan sebagai hadiah di peringatan Hari Guru Nasional 2022 yang ke 70 tahun pada tanggal 25 November 2022.
Namun sebelumnya kalian harus mengetahui, bahwasannya dalam aturan terbaru tahun 2022 guru ASN yang non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil yang akan dibayarkan sebesar Rp250.000 setiap bulan.
Untuk pencairannya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, atau setiap tri wulan melalui rekening guru ASN masing-masing. Sementara itu untuk tunjangan dengan besaran setara satu kali gaji pokok akan dibayarkan setiap bulan kepada guru sertifikasi atau yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sitem pencairannya tidak jauh berbeda atau sama dengan Tamsil, tunjangan dicairkan langsung melalui rekening guru ASN setiap tiga bulann sekali. Tunjangan yang dimaksud di sini adalah tunjangan profesi atau TPG.
TPP ini bisa di dapatkan jika guru dapat memenuhi beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pada saat ini Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi sedang memperjuangkan dana tersebut untuk nantinya bisa diberikan kepada guru.
Saat ini pemerintah juga sudah memberikan tunjangan kepada guru sebagai bentuk penghargaan kepada keprofesionalannya sebagai seorang pendidik.
Pemberian TPP kepada guru akan dibuatkan perarturan dimana mengatur secara rinci dalam hal pemberian TPP kepada guru. Jika merujuk pada daerah yang telah menyalurkan dana TPP, salah satunya Yogyakartam dalam pemberian TPP ini dihitung berdasarkan penetapan bobot jabawan, kedisiplinan pegawai dan prestasi kerja.
Halaman Selanjutnya
Adapun perhitungan jabatan dan bobotnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya