Kabar Terbaru, Ternyata Honorer P2, dan P3 Tidak Dapat Afirmasi Serdik, Bagaimana Nasib Kelulusannya?

- Editor

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penyelenggaraan PPPK guru 2023 bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan afirmasi PPPK guru. Afirmasi ini dalam bentuk penambahan nilai 100% kompetensi teknis yaitu dengan skor 450.

Ada kabar bahwa yang mendapatkan afirmasi ini hanya diperuntukan bagi pelamar umum saja, bagaimana dengan pelamar kategori P2 dan P3?

Akan update informasi terbaru dari Pemerintah Daerah terkait afirmasi PPPK guru 2023, simak informasinya berikut ini.

Ketika kita melihat kembali bahwa kategori pelamar dalam seleksi PPPK guru terbagi menjadi pelamar kebutuhan khusus dan pelamar umum.

Yang mana pelamar kebutuhan khusus ini juga terbagi menjadi prioritas yaitu P1, P2 dan P3. Untuk P1 tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi kembali hanya tinggal menunggu pengumuman penempatan.

Sedangkan untuk P2, P3 dan pelamar umum harus mengikuti seleksi kompetensi terlebih dahulu menggunakan CAT BKN, untuk bisa mendapatkan penempatan.

Namun dalam pelaksanaan seleksi kompetensi ini sesuai informasi yang diberikan oleh Kemdikbud akan diberikan afirmasi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang sesuai atau linier dengan jabatan yang dilamar, yaitu akan mendapatkan nilai tambahan 100% untuk skor seleksi kompetensi teknis yaitu sebesar 450 poin.

Sebagai informasi besaran nilai afirmasi untuk PPPK guru dan PPPK teknis itu berbeda, jika PPPK guru memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan nilai tambahan 100% sedangkan PPPK teknis yang memiliki sertifikat kompetensi akan mendapatkan tambahan nilai paling tinggi 25%.

Mengenai keterangan apakah afirmasi serdik berlaku di semua pelamar? Terdapat beberapa pendapat, antara lain:

Keterangan Kemdikbud

Dari Pihak Kemendikbud melalui chat Bot Telegram GTK Kemdikbud Ristek, dijelaskan bahwa untuk Berdasarkan KepMenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023 Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar di dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi mendapatkan nilai paling tinggi Kompetensi Teknis berlaku untuk pelamar kebutuhan khusus dan umum.

Keterangan KemenPAN RB

Menurut penuturan pihak KemenPAN RB dalam salah satu siaran Youtube nya yang berjudul “Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Kebijakan Seleksi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023”

Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa afirmasi serdik 100% hanya berlaku bagi pelamar umum saja. Karena pelamar umum memiliki syarat lulus harus memenuhi nilai ambang batas. Serdik sebagai penghargaan nya, yaitu mendapatkan nilai 100% dari kompetensi teknis.

Sedangkan bagi peserta khusus yaitu P2, P3 afirmasi serdik 100% tidak berlaku, dikarenakan bagi pelamar khusus ini tidak adanya nilai ambang batas. Dan lebih di prioritaskan untuk penempatan apabila masih tersedia kuota formasi dari P1.

Halaman selanjutnya,

Keterangan Pemda (Pemerintah Daerah)…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 2,818 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis