Keterangan Pemda (Pemerintah Daerah)
Selaku Panselda memberikan keterangan ini merupakan keterangan dari BKPSDM Kabupaten Sukoharjo yaitu Untuk jabatan teknis akan yang mendapatkan nilai tambahan apabila memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan Kepmenpan RB No. 650 Tahun 2023 dan untuk PPPK guru yang memiliki sertifikat pendidik untuk kategori P4 atau pelamar umum.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa pelamar PPPK guru sesuai keterangan KemenpanRB dan pihak Pemda hanya P4 atau pelamar umum saja yang mendapatkan afirmasi.
Harapannya baik kita mendapatkan afirmasi PPPK guru atau tidak, kita bisa dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan.
Demikian informasi mengenai Kabar Terbaru, Ternyata Honorer P2, dan P3 Tidak Dapat Afirmasi Serdik, Bagaimana Nasib Kelulusannya?, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2