Dalam penyelenggaraan PPPK guru 2023 bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan afirmasi PPPK guru. Afirmasi ini dalam bentuk penambahan nilai 100% kompetensi teknis yaitu dengan skor 450.
Ada kabar bahwa yang mendapatkan afirmasi ini hanya diperuntukan bagi pelamar umum saja, bagaimana dengan pelamar kategori P2 dan P3?
Akan update informasi terbaru dari Pemerintah Daerah terkait afirmasi PPPK guru 2023, simak informasinya berikut ini.
Ketika kita melihat kembali bahwa kategori pelamar dalam seleksi PPPK guru terbagi menjadi pelamar kebutuhan khusus dan pelamar umum.
Yang mana pelamar kebutuhan khusus ini juga terbagi menjadi prioritas yaitu P1, P2 dan P3. Untuk P1 tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi kembali hanya tinggal menunggu pengumuman penempatan.
Sedangkan untuk P2, P3 dan pelamar umum harus mengikuti seleksi kompetensi terlebih dahulu menggunakan CAT BKN, untuk bisa mendapatkan penempatan.
Namun dalam pelaksanaan seleksi kompetensi ini sesuai informasi yang diberikan oleh Kemdikbud akan diberikan afirmasi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang sesuai atau linier dengan jabatan yang dilamar, yaitu akan mendapatkan nilai tambahan 100% untuk skor seleksi kompetensi teknis yaitu sebesar 450 poin.
Sebagai informasi besaran nilai afirmasi untuk PPPK guru dan PPPK teknis itu berbeda, jika PPPK guru memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan nilai tambahan 100% sedangkan PPPK teknis yang memiliki sertifikat kompetensi akan mendapatkan tambahan nilai paling tinggi 25%.
Mengenai keterangan apakah afirmasi serdik berlaku di semua pelamar? Terdapat beberapa pendapat, antara lain:
Keterangan Kemdikbud
Dari Pihak Kemendikbud melalui chat Bot Telegram GTK Kemdikbud Ristek, dijelaskan bahwa untuk Berdasarkan KepMenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023 Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar di dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi mendapatkan nilai paling tinggi Kompetensi Teknis berlaku untuk pelamar kebutuhan khusus dan umum.
Keterangan KemenPAN RB
Menurut penuturan pihak KemenPAN RB dalam salah satu siaran Youtube nya yang berjudul “Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Kebijakan Seleksi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023”
Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa afirmasi serdik 100% hanya berlaku bagi pelamar umum saja. Karena pelamar umum memiliki syarat lulus harus memenuhi nilai ambang batas. Serdik sebagai penghargaan nya, yaitu mendapatkan nilai 100% dari kompetensi teknis.
Sedangkan bagi peserta khusus yaitu P2, P3 afirmasi serdik 100% tidak berlaku, dikarenakan bagi pelamar khusus ini tidak adanya nilai ambang batas. Dan lebih di prioritaskan untuk penempatan apabila masih tersedia kuota formasi dari P1.
Halaman selanjutnya,
Keterangan Pemda (Pemerintah Daerah)…
Halaman : 1 2 Selanjutnya