Di luar gaji pokok, guru PPPK akan memperoleh berbagai tunjangan. Merujuk pada Permendagri No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah maka tunjangan yang didapatkan PPPK yakni diantaranya:
1. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk satu suami/istri PPPK yang sah. Untuk tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan pangan/beras
Tunjangan pangan akan diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK beserta anggota keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
3. Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural.
4. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
5. Tunjangan lainnya
Tunjangan lainnya tersebut berupa tambahan penghasilan yang diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih detailnya silahkan mengunduh juknis resmi seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 Di sini
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)