Kabar Terbaru! Tenaga Non ASN Wajib Bersiap, Akan Ada Pengangkatan PPPK 2022 Pada Oktober Ini, Simak Juknis dan Penjelasan Terbarunya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di luar gaji pokok, guru PPPK akan memperoleh berbagai tunjangan. Merujuk pada Permendagri No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah maka tunjangan yang didapatkan PPPK yakni diantaranya:

1. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk satu suami/istri PPPK yang sah. Untuk tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan/beras

Tunjangan pangan akan diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK beserta anggota keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

3. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural.

4. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

5. Tunjangan lainnya

Tunjangan lainnya tersebut berupa tambahan penghasilan yang diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih detailnya silahkan mengunduh juknis resmi seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 Di sini

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis