Kabar Terbaru! Tenaga Non ASN Wajib Bersiap, Akan Ada Pengangkatan PPPK 2022 Pada Oktober Ini, Simak Juknis dan Penjelasan Terbarunya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk Gaji PPPK telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang besarannya yakni sebagai berikut:

1. Untuk gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

2. Untuk gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

3. Untuk gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

4. Untuk gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

5. Untuk gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

6. Untuk gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

7. Untuk gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

8. Untuk gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

9. Untuk gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

10. Untuk gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

11. Untuk gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

12. Untuk gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

13. Untuk gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

14. Untuk gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

15. Untuk gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

16. Untuk gaji PPPK Golongan XVIv: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

17. Untuk gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Halaman Selanjutnya

Di luar gaji pokok, guru PPPK akan memperoleh berbagai tunjangan…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru