Kabar Terbaru! Tenaga Non ASN Wajib Bersiap, Akan Ada Pengangkatan PPPK 2022 Pada Oktober Ini, Simak Juknis dan Penjelasan Terbarunya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar terbaru mengenai pengangkatan PPPK 2022 yang mana pada bulan Oktober 2022 ini terdapat jadwal tentang pengadaan PPPK 2022 untuk pegawai non ASN. Jadwal pengadaan PPPK 2022 tersebut telah tertuang dalam Ketentuan Kemdikbud tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

Isi dari juknis PPPK 2022 tersebut berisi tentang pengadaan seleksi calon PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022. Dalam jadwal pendaftaran PPPK 2022 tersebut akan ada pengangkatan dan penempatan untuk jabatan fungsional guru. Selain itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru yakni diantaranya:

1. Pelamar PPPK merupakan Warga Negara Indonesia

2. Pelamar PPPK merupakan tenaga honorer yang berusia paling rendah 20 tahun dan yang paling tinggi 59 tahun ketika waktu pendaftaran.

3. Pelamar PPPK merupakan tenaga honorer yang tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi non ASN sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar PPPK merupakan tenaga honorer yang belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai tenaga PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.

5. Pelamar PPPK merupakan tenaga honorer yang tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar PPPK merupakan tenaga honorer yang telah memiliki serdik atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai persyaratan yang ditentukan.

7. Pelamar PPPK merupakan tenaga honorer yang sehat jasmani dan rohani sesuai syarat Jabatan yang akan dilamar.

8. Pelamar PPPK merupakan tenaga honorer yang mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.

9. Pelamar PPPK merupakan tenaga honorer yang bersedia dan siap ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.

Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas maka selain memenuhi syarat di atas juga terdapat syarat tambahan yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Bagi tenaga honorer penyandang disabilitas yang akan melamar PPPK 2022 maka wajib untuk melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Bagi tenaga honorer penyandang disabilitas yang akan melamar PPPK 2022 maka wajib untuk menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Untuk kategori pelamar PPPK guru 2022 yakni diantaranya:

1. Pelamar umum

Pelamar umum PPPK guru 2022 yakni merupakan pelamar yang berasal dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pelamar yang telah terdaftar atau tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas ini terdiri dari pelamar prioritas 1,2 dan 3.

a. Pelamar prioritas 1 tersebut merupakan guru tenaga honorer mantan Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang dimasing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, akan tetapi belum mendapat formasi.

b. Pelamar prioritas 2 ini merupakan guru THK-II.

c. Pelamar prioritas 3 ini merupakan guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun.

Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan calon pelamar untuk mendaftar PPPK guru 2022 yakni:

1. Pelamar PPPK guru wajib membuka situs sscasn.bkn.go.id.

2. Pada halaman utama tersebut silahkan klik menu Registrasi.

3. Lalu, masukkan identitas diri seperti nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan.

4. Kemudian, unggah scan KTP dan juga foto.

5. Setelah itu, klik submit.

6. Selanjutnya, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong.

7. Lalu, pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan.

8. Kemudian yang terakhir yakni cetak kartu pendaftaran.

Berikut jadwal PPPK 2022 sesuai dengan juknis yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Pemetaan kebutuhan yang sudah dilakukan pada bulan April 2022

2. Sosialisasi pelaksanaan yang sudah dilakukan pada bulan Juni-September

3. Penetapan kebutuhan/ formasi yang sudah dilakukan pada bulan September 2022

4. Pengumuman Lowongan akan dilakukan pada bulan September- Oktober 2022

5. Pelamaran akan dilakukan pada bulan September- Oktober 2022

6. Seleksi administrasi akan dilakukan pada bulan Oktober 2022

7. Pengumuman Hasil Seleksi administrasi akan dilakukan pada bulan Oktober 2022

8. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi akan dilakukan pada bulan Oktober 2022

9. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi akan dilakukan pada bulan Oktober 2022

10. Penempatan Prioritas Pertama akan dilakukan pada bulan Oktober 2022

11. Seleksi Kompetensi Pelamar prioritas II akan dilakukan pada bulan Oktober 2022

Halaman Selanjutnya

Untuk Gaji PPPK telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020…

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru