Surat Edaran Kemendikbud – Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Surat Edaran untuk Kepala Sekolah dan Pendidik (Guru) terkait Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar (SLB) Tahun 2022.
Surat Edaran Kemendikbud Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar 2022 tersebut bernomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 dan diterbitkan tanggal 1 Agustus 2022.
Edaran terkait Pemberitahuan Pengisian SLB tahun 2022 secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Di dalam Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar Tahun 2022 tersebut disampaikan dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) 2022, seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar.
Survei ini bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga hasil AN 2022 memberikan informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.
Tingkat partisipasi dan keterisian instrumen survei sangat berpengaruh terhadap hasil analisis dan pelaporan mengenai input dan proses pembelajaran tersebut.
Demi tersajinya informasi hasil AN 2022 yang komprehensif, seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib mengisi jawaban dari seluruh pertanyaan di dalam survei.
Halaman Selanjutnya
Pentingnya Survei Lingkungan Belajar & Cara Mengisi Survei
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya