Kabar Terbaru! Pemda Terbitkan SE Pemberhentian Tenaga Honorer yang Dihapus pada Pendataan Non ASN 2022

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Pemberhentian Tenaga Honorer – Ada kabar yang kurang baik bagi tenaga honorer setelah adanya pendataan non ASN 2022 yang kini sudah memasuki tahap prafinalisasi.

Hal ini diinformasikan melalu surat edaran (SE) yang dikhususkan bagi tenaga honorer oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya.

SE yang diterbitkan tertanggal 4 Oktober lalu itu berisi tentang Pemberhentian Tenaga Ahli dan/atau Tenaga Harian Lepas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam surat itu dijelaskan, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bahwa pada poin 6 huruf b dan huruf c menyatakan untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai Non-ASN dan khusus untuk tenaga lain yang dibutuhkan oleh instansi seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan maka harus dilakukan perekrutan melalui tenaga alih daya (Outsourcing).

Dimana pada poin nomor 6  dalam SE bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 MenPAN-RB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan beberapa hal, diantaranya:

  1. Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun P3K.
  2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan P3K di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
  3. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga Alih Daya atau outsourcing.
  4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon P3K sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
  5. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat gaun ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman berikutnya

Kemudian SE tersebut juga..

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis