Kabar Terbaru! Pemda Terbitkan SE Pemberhentian Tenaga Honorer yang Dihapus pada Pendataan Non ASN 2022

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Pemberhentian Tenaga Honorer – Ada kabar yang kurang baik bagi tenaga honorer setelah adanya pendataan non ASN 2022 yang kini sudah memasuki tahap prafinalisasi.

Hal ini diinformasikan melalu surat edaran (SE) yang dikhususkan bagi tenaga honorer oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya.

SE yang diterbitkan tertanggal 4 Oktober lalu itu berisi tentang Pemberhentian Tenaga Ahli dan/atau Tenaga Harian Lepas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam surat itu dijelaskan, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bahwa pada poin 6 huruf b dan huruf c menyatakan untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai Non-ASN dan khusus untuk tenaga lain yang dibutuhkan oleh instansi seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan maka harus dilakukan perekrutan melalui tenaga alih daya (Outsourcing).

Dimana pada poin nomor 6  dalam SE bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 MenPAN-RB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan beberapa hal, diantaranya:

  1. Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun P3K.
  2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan P3K di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
  3. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga Alih Daya atau outsourcing.
  4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon P3K sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
  5. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat gaun ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman berikutnya

Kemudian SE tersebut juga..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis