Kabar Terbaru! Pemda Terbitkan SE Pemberhentian Tenaga Honorer yang Dihapus pada Pendataan Non ASN 2022

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Pemberhentian Tenaga Honorer – Ada kabar yang kurang baik bagi tenaga honorer setelah adanya pendataan non ASN 2022 yang kini sudah memasuki tahap prafinalisasi.

Hal ini diinformasikan melalu surat edaran (SE) yang dikhususkan bagi tenaga honorer oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya.

SE yang diterbitkan tertanggal 4 Oktober lalu itu berisi tentang Pemberhentian Tenaga Ahli dan/atau Tenaga Harian Lepas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam surat itu dijelaskan, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bahwa pada poin 6 huruf b dan huruf c menyatakan untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai Non-ASN dan khusus untuk tenaga lain yang dibutuhkan oleh instansi seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan maka harus dilakukan perekrutan melalui tenaga alih daya (Outsourcing).

Dimana pada poin nomor 6  dalam SE bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 MenPAN-RB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan beberapa hal, diantaranya:

  1. Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun P3K.
  2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan P3K di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
  3. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga Alih Daya atau outsourcing.
  4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon P3K sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
  5. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat gaun ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman berikutnya

Kemudian SE tersebut juga..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis