Kabar Terbaru, Kemdikbudristek Sampaikan 6 Perubahan Aturan Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022!

- Editor

Minggu, 26 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Seleksi PPPK Tahap 3 – Ada enam perubahan aturan seleksi PPPK tahap 3 di Tahun 2022. Di mana aturan yang berlaku di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Perubahan aturan terkait seleksi PPPK tahap 3 ini disampaikan langsung oleh Kemdikbudristek pada rapat koordinasi dan evaluasi seleksi CASN tahun 2021.

Hal ini tentunya menarik untuk diulas, apakah aturan ini berpihak kepada guru honorer atau sebaliknya. Sekaligus menjawab beberapa keraguan guru honorer tentang kejelasan formasinya di sekolah induk.

Untuk lebih jelasnya, berikut enam perubahan aturan seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022 dibandingkan dengan aturan seleksi PPPK di tahun 2021.

1. Proses Seleksi Berdasarkan Kompetensi

Proses seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022 berdasarkan kompetensi. Sementara, mekanisme seleksi di tahun 2021 seluruh peserta wajib terdaftar di Dapodik, kemudian peserta juga harus melamar pada formasi yang tersedia dan menjalani tes kognisi. Sehingga disebut sebagai mekanisme tes.

Sedangkan di mekanisme seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022 ini, formasi dibuka berdasarkan kompetensi individu yang berada di sekolahnya. Sehingga disebut sebagai mekanisme penempatan dan observasi.

Perlu diketahu bahwa untuk penempatan ini dikhususkan untuk peserta yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK Tahun 2021. Sementara untuk observasi ini dikhususkan bagi peserta prioritas 2 dan 3, yaitu honorer negeri yang sudah mengabdi atau aktif di Dapodik selama tiga tahun terakhir dan yang kedua adalah THK-II.

Panselnas memberikan sikap tegas pada seleksi PPPK tahun 2022 dengan memfokuskan pada penempatan guru berkaitan dengan formasi yang tersedia atau dibuka.

Berdasarkan PermenPAN-RB nomor 20 Tahun 2022 yang menjadi prioritas adalah THK-II, Guru Honorer Negeri, kemudian lulusan PPG, dan barulah Guru Honorer Swasta.

2. Penyesuaian Formasi

Pemerintah melalui Kemendikbudristek memaparkan bahwasanya ada penyesuaian formasi. Penyesuaian formasi tersebut bisa dilihat dari penempatan guru honorer di sekolah sekolah induknya masing-masing dengan catatan sekolah tersebut membuka formasi.

Hal ini terntunya berbeda dengan skema seleksi PPPK Tahun 2021, dimana guru honorer memperebutkan formasi yang tersedia, termasuk menghalalkan terjadinya mutasi/pergeseran atau rotasi dalam skala besar dan serentak.

3. Diikuti oleh Guru yang Terdaftar di Dapodik

Hal yang baru pada aturan seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022 adalah guru honorer yang boleh mendaftar adalah guru honorer yang statusnya masih aktif pada laman Dapodik.

Sementara, di seleksi PPPK Tahun 2021 guru honorer yang diperbolehkan mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik.

Halaman berikutnya

Tidak terjadi mutasi, rotasi, atau pergeseran..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis