Kabar Terbaru! Kemdikbud Resmi Berikan Bantuan Insentif Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bentuk dan Rincian Bantuan Insentif Guru

Adapun rincian bantuan insentif untuk guru honorer ini adalah sebagai berikut.

  1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
  2. Besaran yang diberikan adalah sebesar Rp200.000 perbulan untuk pendidik pada KB atau TPA yang ditetapkan sebagai penerima bantuan;
  3. dan diberikan sebesar Rp300.000 perbulan untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Perlu dipahami secara seksama bahwa besaran uang yang diterima terhitung mulai blan Januari 2022.

Hal yang Harus Dilakukan Guru

Agar mendapatkan bantuan insentif guru ini, lakukan pembaharuan data pada Dapodik dibantu dengan operator sekolah agar mengetahui apa saja dokumen yang diperlukan.

Termasuk yang paling penting untuk dicek adalah satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 64 JP “Strategi Perencanaan Perbaikan Proses Pembelajaran di Satuan Pendidikan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3-10 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis