Bentuk dan Rincian Bantuan Insentif Guru
Adapun rincian bantuan insentif untuk guru honorer ini adalah sebagai berikut.
- Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
- Besaran yang diberikan adalah sebesar Rp200.000 perbulan untuk pendidik pada KB atau TPA yang ditetapkan sebagai penerima bantuan;
- dan diberikan sebesar Rp300.000 perbulan untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Perlu dipahami secara seksama bahwa besaran uang yang diterima terhitung mulai blan Januari 2022.
Hal yang Harus Dilakukan Guru
Agar mendapatkan bantuan insentif guru ini, lakukan pembaharuan data pada Dapodik dibantu dengan operator sekolah agar mengetahui apa saja dokumen yang diperlukan.
Termasuk yang paling penting untuk dicek adalah satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 64 JP “Strategi Perencanaan Perbaikan Proses Pembelajaran di Satuan Pendidikan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3-10 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!