Sekolah Bisa Mendapatkan Bantuan Dana DAK Fisik dari Pemerintah, Daftarkan Segera Sebelum Batas Waktu Pengajuan Berakhir!

- Editor

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAK Fisik Pendidikan – Informasi ini berlaku untuk semua sekolah terkait dengan bagaimana cara mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Pemerintah.

Aturan terkait DAK Fisik ini adalah Perpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.

Aturan lainnya adalah Permendikbudristek RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022.

DAK Fisik ini bisa digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah. Misalnya, rehab gedung, pengadaan sarana prasarana, pengadaan fasilitas belajar seperti komputer, rumah dinas guru, dan lain sebagainya.

Bantuan DAK Fisik yang diberikan Pemerintah bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar di setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Jenis DAK Fisik

Ada dua jenis DAK Fisik, yaitu reguler dan penugasan. Untuk bidang pendidikan, tergolong ke dalam jenis DAK Fisik reguler. DAK Fisik reguler ini meliputi beberapa bidang, diantaranya adalah:

  • pendidikan;
  • kesehatan dan keluarga berencana;
  • jalan;
  • air minum;
  • sanitasi; dan
  • perumahan dan permukiman.

DAK Fisik regular di bidang pendidikan ini terdiri atas beberapa subbidang, antara lain sebagai berikut.

  • pendidikan anak usia dini;
  • sekolah dasar;
  • sekolah menengah pertama;
  • sanggar kegiatan belajar;
  • sekolah menengah atas;
  • sekolah-luar biasa;
  • sekolah menengah kejuruan; dan
  • perpustakaan daerah.

Sasaran DAK Fisik

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa DAK Fisik Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu.

Tentu tujuannya untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Adapun sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk:

  1. Taman Kanak Kanak (TK);
  2. Sekolah Dasar (SD);
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  4. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA);
  6. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); dan
  7. Sekolah Luar Biasa (SLB).

Masih Sedikit Satuan Pendidikan yang Melakukan Pengajuan

Masih banyak guru-guru maupun kepala sekolah yang belum betul-betul memahami bagaimana cara atau mekanisme pengajuan DAK Fisik ini. Karena masih banyak jug aynag ternyata sekolah belum saran dan prasarana yang layak, bahkan belum ada rumah dinas guru.

Selain hal-hal itu, ada juga sekolah yang membutuhkan rehab gedung. Karena memang ada kelas maupun kantor yang bisa dikatakan sudah tidak layak untuk digunakan.

Pertanggal 4 April 2022 lalu, sebenarnya Kemendikbudristek melalui surat edarannya sudah menyampaikan informasi terkait dengan Perpanjangan Pembaharuan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022.

Melalui SE tersebut, Kemendikbudristek menginformasikan bahwa ternyata masih sedikit sekolah yang mengajukan DAK Fisik di Tahun 2022 ini.

Berdasarkan hasil pemantauan Kemendikbudristek pada tanggal 4 April 2022, jumlah satuan pendidikan yang telah melakukan pembaharuan pada Dapodik adalah sebanyak 66.878 atau hanya 15.25% dari total satuan pendidikan.

Kemudian dijelaskan juga hasil verifikasi hasil pembaharuan data oleh Dinas Pendidikan telah terverifikasi sebanyak 61.48% dari total yang telah diunggah.

Dapodik merupakan dasar untuk perencanaan kebijakan-kebijakan pendidikan termasuk didalamnya DAK Fisik Pendidikan. Maka dari itu mengingat jumlah data yang masuk masih sangat kecil, maka Kemendikbudristek melakukan perpanjangan waktu pembaruan Dapodik 2022 dalam rangka perencanaan DAK Fisik Pendidikan 2023.

Cara Sekolah Mendapatkan DAK Fisik

Berdasarkan surat edaran Kemendikbudristek Nomor 15248/A.A1/PR.05.05/2022 mengenai Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan, dijelaskan tentang tata cara pengajuan.

Berikut adalah proses satuan pendidikan atau sekolah mendapatkan bantuan dana DAK Fisik dari Pemerintah.

  1. Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrument penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak;
  2. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format diatas, disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan;
  3. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id;
  4. Dinas melakukan verifikasi data hasil inputan sekolah dan verifikasi form penilaian tingkat kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id;
  5. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022

Wajib Dipahami

Agar satuan pendidikan mendapatkan bantuan di Tahun 2023, maka proses pengajuannya dumilai Tahun 2022 ini. Langkah pengajuan sudah disampaikan sebagaimana diatas, mulai dari penggunaan instrumen penilaian hingga pembaharuan data di Dapodik.

Data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) Tahun 2021 dan perencanaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023.

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana. (mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik untuk mendaftar!

Klik untuk mendaftar!

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 1,407 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru