Namun dari rangkaian pengangkatan tersebut, ada guru lulus PG yang tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK di Tahun 2022 sehingga besar kemungkinan akan ditempatkan di tahun berikutnya.
Jika melihat pada urutan dalam penempatan PPPK Guru di Tahun 2022, maka akan berlaku sistem perangkingan.
Berkaitan dengan hal ini, masing-masing Pemda dan Panselnas sendiri tidak menampik kemungkinan bahwa nanti akan ada yang belum bisa ditempatkan di tahun ini.
Bukan hanya dari segi maple yang tidak sesuai dengan formasi yang dibuka atau dengan ijazah linear yang dimiliki.
Dari segi prioritas, tentunya yang akan diutamakan untuk penempatannya adalah THK-II. Jika THK-II sudah habis maka nanti barulah penempatan untuk guru sekolah negeri, kemudian lulusan PPG dan terakhir guru sekolah swasta.
Yang jadi pusat kekhawatiran guru lulus PG ini adalah jika formasi yang ada itu lebih sedikit dari jumlah guru lulus PG.
Sehingga besar kemungkinan kategori guru lulus PPG ataupun guru sekolah swasta belum bisa ditempatkan di tahun ini.
Halaman berikutnya
Selain alasan keterbatasan formasi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya