Kabar Terbaru Bagi Honorer! Inilah Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Beserta Cara Membuat Akun SSCASN

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan bagi honorer yang telah lolos seleksi PPPK 2022, berikut merupakan gaji yang akan diperoleh berdasarkan golongan dan masa kerja golongan menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yakni diantaranya:

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900 dan maksimal 26 tahun sebesar Rp2.686.200.

2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200 dan maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.843.900.

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.043.200 dan maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.964.200.

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.089.600.

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.325.600 dan maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp3.879.700.

6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.539.700 dan maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.043.800.

7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.647.200 dan maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp4.214.900.

8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.759.100 dan maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.393.100.

9. Golongan IX PPPK Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.966.500 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.872.000.

10. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.091.900 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.078.000.

11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.222.700 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800.

12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.359.000 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.501.100 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.649.200 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.993.300.

15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.803.500 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200 dan maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.786.500.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis