Kabar Terbaru 2022, Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi untuk Ribuan Guru dengan Kategori Ini!

- Editor

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi pada tahun 2022 agaknya cukup berbeda. Perbedaan ini ada kaitannya dengan tunjangan sertfikasi dan meningkatnya jumlah formasi untuk guru yang telah diperkirakan oleh Kemenpan-RB.

Kenaikan formasi yang dimaksud adalah kenaikan formasi untuk guru PPPK. Guru Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK sebelumnya telah diamatkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.

PPPK dapat ditempuh oleh guru yang (1) berstatus honorer THK-II sesuai dengan database yang ada di BKN, (2) guru honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri atau Swasta dibawah kewenangan Pemerintah Daerah, (3) telah terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud, (4) merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru, dan (5) telah terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 pada tahun 2021.

Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non PNS.

Pada poin salah satu poin dalam aturan tersebut tentang besaran gaji tunjangan sertifikasi guru adalah bahwa penerima tunjangan sertifikasi bagi guru yang berstatus PPPK diberikan setara dengan satu kali gaji pokok.

Tunjangan Sertifikasi untuk Guru PPPK

Seperti yang kita ketahui, sebelumnya gaji yang diterima oleh guru non PNS atau bagi guru honorer adalah tunjangan sertifikasinya sekitar 1.500.000. Sementara pada aturan Persesjen Kemendikbudristek nomor 18 tahun 2021 ini, TPG bagi guru honorer yang telah diangkat menjadi guru PPPK mendapatkan satu kali gaji pokok.

Satu kali gaji pokok bagi guru PPPK untuk S1 adalah setara dengan PNS golongan IIIa, bahkan lebih tinggi. Bagi guru yang telah diangkat menjadi guru PPPK, gaji pokoknya adalah 2.966.500 yang artinya hampir 2x lipat.

Terkait dengan gaji pokok untuk guru PPPK ini telah diatur pada tahun 2020. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tentunya hal demikian menjadi kabar gembira bagi guru-guru honorer yang telah diangkat PPPK. Adanya peningkatan yang cukup signifikan terkait dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Rencana Formasi Guru PPPK Tahun 2022

Pada tahun 2021, formasi bagi guru PPPK lebih dari 507.848 orang. Pada tahun ini, kesempatan bagi guru honorer untuk menaikan status menjadi PPPK semakin tinggi.

Mengacu pada Surat Kemenpan-RB tahun 2021 mengenai hal pembaharuan dana perkiraan formasi ASN untuk instansi pemerintah daerah tahun 2022. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa perkiraan formasi guru PPPK pada tahun 2022 sebanyak 758.018 orang.

Meskipun demikian surat ini bentuknya rencana atau perkiraan, akan tetapi pasti tidak akan jauh berbeda. Hal ini tentunya menjadi angin segar dalam hal tunjangan sertifikasi bagi guru-guru yang tahun 2022 ini ingin memiliki status PPPK.

Hal yang Harus Diperhatikan

Tunjangan sertifikasi merupakan hak-hak yang mutlak dimiliki oleh guru melalui status yang melekat pada seorang guru. Berbeda status, tentunya berbeda juga tunjangan sertifikasi yang diberikan.

Pada tahun 2022 ini khususnya formasi untuk guru PPPK meningkat hampir 50% dibanding tahun sebelumnya. Dengan demikian, guru honorer akan terbuka luas kesempatannya untuk menjadi guru PPPK. Selain itu bagi guu honorer yang ingin merubah status ke PPPK, akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang lebih tinggi dari status honorer sebelumnya.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis