Kabar Gembira, Update Terbaru untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023

- Editor

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi berkaitan dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru selalu menjadi informasi yang ditunggu tunggu bagi para guru penerimanya. Untuk saat ini pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 yang sedang ditunggu.

Lalu apa update informasi terbarunya ini? Yuk simak informasi  berikut ini secara lengkap.

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa regulasi yang berlaku untuk mengatur pencairan tunjangan sertifikasi guru yaitu sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil di Provinsi dan Daerah.

Dijelaskan bahwa untuk pencairan tunjangan sertifikasi ini per triwulan, atau tiga bulan sekali. Sehingga dalam satu tahun guru akan menerima tunjangan sertifikasi sebanayak 4 kali.

Apabila dirinci untuk jadwal pencairannya adalah sebagai berikut :

  • Triwulan I, sinkronisasi datanya pada tanggal 28/29 Februari sedangkan Pembayarannya pada Bulan Maret;
  • Triwulan II, sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei sedangkan pembayaran  pada Bulan Juni.
  • Triwulan III, sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus; sedangkan pembayaran pada Bulan September.
  • Triwulan IV, sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober sedangkan pembayaran pada Bulan November.

Jika merujuk pada jadwal yang ada dalam regulasi tersebut, bulan November ini seharusnya tunjangan triwulan 3 ini sudah dicairkan dan sudah di terima oleh masing masing guru.

Dari informasi yang kami peroleh dari salah satu tayangan Youtube Guru Abad 21, berikut ini update terbaru daerah yang telah menerima pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 dari Juli hingga Oktober.

  • Kota Bandung
  • Toli- Toli
  • Kota Medan
  • Kab. Pati
  • Sumenep jenjang SM

 

  • Bengkalis
  • Oku Sumatera Selatan
  • Mamuju tengah
  • Yogyakarta jenjang SMA
  • Sulawesi Utara jenjang SMA

 

  • Ogan Ilir
  • Langkat
  • Cianjur
  • Purbalingga
  • Bekasi SMK

 

  • Banjar Negara
  • Pekanbaru
  • Purworejo
  • Gowa
  • Parigi Moutong

 

  • Garut
  • Kab. Bandung jenjang SMK
  • PNS Gunungsitoli
  • Karawang ASN
  • Bogor

 

  • Tuban
  • Tasik Malaya
  • Karawang
  • Sragen

Halaman selanjutnya,

TK Non ASN Gorontalo..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 37,169 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis