Guru sertifikasi – Tunjangan profesi guru atau TPG bisa didapatkan guru sertifikasi jika syarat lain juga ikut terpenuhi, proses ini dilaksanakan dengan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Setelah dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan, maka pendidik akan mendapatkan sertifikat pendidik yang digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi yang juga disebut tunjangan profesi.
Terdapat berbagai polemik dan persoalan mengenai tunjangan profesi guru di tahun depan atau 2023, diantaranya persoalan tentang apakah TPG ditahun 2023 akan dihapuskan hingga persoalan tentang adakah tunjangan lain untuk guru yang telah menyandang status sertifikasi.
Kemendikbud dan Kemenkeu telah memaparkan penjelasan dari hal-hal yang berkaitan dengan tunjangan guru yang telah menyandang status sertifikasi.
Berikut tiga kabar gembira untuk guru sertifikasi mengenai soal tunjangan TPG dan lainnya, yaitu sebagai berikut:
Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Lebih Lancar Dicairkan
Menyambut tahun 2023, Kemendikbud telah melakukan perancangan kebijakan baru bagi para pendidik, baik itu mengenai tunjangan sampai dengan program pendidikan yang akan dijalankan.
Mengenai tunjangan sendiri, pastinya banyak pendidik yang mengharapkan pencairan tunjangan dapat cepat cair dan lancar, termasuk juga tunjangan sertifikasi guru.
Hal itu dikarenakan banyak di berbagi daerah dalam menyalurkan tunjangan TPG kerap kali tersendat sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama atau lebih supaya bisa sampai pada guru penerima.
Di dalam aturan lama, penyaluran tunjangan dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui DAK Non Fisik pada setiap tahunnya.
Kemudian, pemerintah daerah baru akan melakukan pendistribusian tunjangan tersebut kepada masing-masing guru penerima.
Untuk rencana pada tahun 2023 nanti, Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek akan mentransfer secara langsung tunjangan TPG kepada masing-masing pendidik yang telah menyandang status sertifikasi.
Hal itu dilakukan supaya alur birokrasinya lebih singkat dan dapat lebih cepat untuk diterima para guru penerima tunjangan.
Guru Sertifikasi Bisa Mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Yang menjadi pertanyaannya apakah guru yang telah menyandang status sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan lain selain tunjangan profesi guru, jawabannya tentu bisa.
Para guru yang telah menyandang status sertifikasi penerima tunjangan profesi memiliki kesempatan untuk mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Halaman Selanjutnya
Perlu untuk diketahui kembali, TPP ini bersumber dari
Halaman : 1 2 Selanjutnya