Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu untuk diketahui kembali, TPP ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedangkan TPG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Persoalan mengenai guru yang sudah menerima tunjangan TPG ini lantas tidak bisa menerima TPP telah dijawab oleh Kemendikbud melalui Dirjen GTK.

Pada surat edaran No 6909/B/GT.01.01/2022 yang dikeluarkan bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwasannya pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada guru ASN daerah, tidak terkecuali juga untuk pendidik yang telah menyandang status sertifikasi.

  1. Kepastian Tunjangan Profesi Guru atau TPG di Tahun 2023

Beberapa waktu lalu telah beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru (TPG) akan dihapuskan pada tahun 2023.

Namun hal itu secara langsung dibantah oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang menjelaskan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan pada tahun 2023, termasuk juga di dalamnya terkait dengan tunjangan profesi guru.

Adapun anggaran belanja negara untuk tahun 2023 tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di dalam sidang cabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat sedang membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiscal untuk tahun 2023.

Bahkan, anggaran pendidikan untuk tahun 2023 disebutkan lebih tinggi dan pendanaan wajib yang didalamnya terdapat tunjangan menjadi anggaran tertinggi dari Kemendikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 690 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru