Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru sertifikasi – Tunjangan profesi guru atau TPG bisa didapatkan guru sertifikasi jika syarat lain juga ikut terpenuhi, proses ini dilaksanakan dengan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Setelah dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan, maka pendidik akan mendapatkan sertifikat pendidik yang digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi yang juga disebut tunjangan profesi.

Terdapat berbagai polemik dan persoalan mengenai tunjangan profesi guru di tahun depan atau 2023, diantaranya persoalan tentang apakah TPG ditahun 2023 akan dihapuskan hingga persoalan tentang adakah tunjangan lain untuk guru yang telah menyandang status sertifikasi.

Kemendikbud dan Kemenkeu telah memaparkan penjelasan dari hal-hal yang berkaitan dengan tunjangan guru yang telah menyandang status sertifikasi.

Berikut tiga kabar gembira untuk guru sertifikasi mengenai soal tunjangan TPG dan lainnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Lebih Lancar Dicairkan

Menyambut tahun 2023, Kemendikbud telah melakukan perancangan kebijakan baru bagi para pendidik, baik itu mengenai tunjangan sampai dengan program pendidikan yang akan dijalankan.

Mengenai tunjangan sendiri, pastinya banyak pendidik yang mengharapkan pencairan tunjangan dapat cepat cair dan lancar, termasuk juga tunjangan sertifikasi guru.

Hal itu dikarenakan banyak di berbagi daerah dalam menyalurkan tunjangan TPG kerap kali tersendat sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama atau lebih supaya bisa sampai pada guru penerima.

Di dalam aturan lama, penyaluran tunjangan dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui DAK Non Fisik pada setiap tahunnya.

Kemudian, pemerintah daerah baru akan melakukan pendistribusian tunjangan tersebut kepada masing-masing guru penerima.

Untuk rencana pada tahun 2023 nanti, Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek akan mentransfer secara langsung tunjangan TPG kepada masing-masing pendidik yang telah menyandang status sertifikasi.

Hal itu dilakukan supaya alur birokrasinya lebih singkat dan dapat lebih cepat untuk diterima para guru penerima tunjangan.

  1. Guru Sertifikasi Bisa Mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Yang menjadi pertanyaannya apakah guru yang telah menyandang status sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan lain selain tunjangan profesi guru, jawabannya tentu bisa.

Para guru yang telah menyandang status sertifikasi penerima tunjangan profesi memiliki kesempatan untuk mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya

Perlu untuk diketahui kembali, TPP ini bersumber dari

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 741 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis