Guru non sertifikasi yang dimaksud tersebut yaitu:
- Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 akan diberi RPL setara 24 SKS,
- Guru yang diangkat mulai tahun 2016 sampai 2025 diberi setara 18 SKS.
Artinya,bagi guru yang diangkat sampai akhir 2015 hanya memiliki beban belajar sebanyak 12 SKS sedangkan guru yang diangkat mulai tahun 2016 sampai 2025 memiliki beban belajar sebanyak 18 SKS.
Tentu hal ini menjadi kabar guru non sertifikasi yang membahagiakan dan sudah menunggu kesempatannya untuk dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan agar dapat sertifikat pendidik.
Kabar untuk Guru Sertifikasi
Kabar gembira selanjutnya untuk guru sertifikasi adalah mengenai kemudahan proses penyaluran tunjangan profesi guru.
Sudah kita ketahui bersama bahwa guru sertifikasi mendapatkan keuntungan salah satunya adalah tunjangan profesi guru (TPG) yang diberikan per triwulan atau tiga bulan sekali. Dengan
besaran TPG bagi guru sertifikasi adalah satu kali gaji pokok tiap bulan.
Namun, masalah yang terjadi di akhir- akhir ini terdapat perbedaan waktu pencairan TPG di berbagai daerah, yang disebabkan karena dana tidak langsung dikirimkan dari pusat melainkan dari pemerintah daerah terlebih dahulu.
Mengenai hal ini, Mendikbud dalam rapat koordinasi bersama Menpan RB pada Oktober 2022 lalu menginisiasi rencana perubahan skema penyaluran TPG untuk guru sertifikasi.
Dilansir dari situs resmi Menpan RB, Mendikbud mengatakan saat ini dana tunjangan ditransfer kepada pemda baru kemudian didistribusikan kepada guru.
Mendikbud berniat akan mempersingkat alur birokrasi tersebut pemerintah pusat dapat langsung mentransfer ke rekening guru.
Apabila merujuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 merupakan acuan untuk regulasi pemberian pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Dalam regulasi tersebut telah dipaparkan secara rinci tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah baik provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
Pada pasal 6 ayat 2 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penyaluran tunjangan sertifikasi atau TPG dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kewenangannya.
Sehingga kabar dari Kemdikbud terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang ditransfer ke rekening guru tersebut setelah dilaksanakannya Rapat Bersama pada pertengahan November 2022 lalu antara Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan jajaran Kementerian PANRB.
Setelah mendengarkan penyampaian dari Menteri PANRB, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengapresiasi dan bangga atas kerja sama yang telah dilakukan kedua Kementerian tersebut.
Bagi Nadiem Makarim kerjasama yang terjalin antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian PANRB merupakan kerjasama dua instansi yang dilakukan demi kemajuan SDM (Sumber Daya Manusia) di Indonesia.
Di Dalam momen yang sama pula Nadiem Makarim selaku Mendikbud menyampaikan beberapa hal yang penting di hadapan Menteri PANRB, Azwar Anas beserta jajarannya.
Hal penting yang dimaksud diantaranya terkait rencana perubahan mekanisme pemberian tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Nadiem, saat ini mekanisme pembayaran tunjangan guru tersebut ditransfer ke pemerintah daerah setempat kemudian didistribusikan ke guru.
Halaman selanjutnya
Akan tetapi, Nadeim berharap….
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya