Sebagai guru sertifikasi Anda berhak memperoleh tunjangan sertifikasi atau biasa juga disebut dengan TPG (tunjangan profesi Guru). Namun selain tunjangan tersebut Anda juga berhak atas tunjangan lainnya yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tunjangan apa yang dimaksud disini? Dan apakah hal ini juga berlaku di semua daerah guru sertifikasi tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan pertanyaan tersebut, Anda dapat menyimak informasi selengkapnya berikut ini.
Ternyata pemerintah telah menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan tunjangan lain selain TPG bagi guru sertifikasi, yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Hal ini sudah jelas diterangkan dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek Dirjen GTK nomor 6909/B/GT.01.01/2022.
Dalam surat edaran ini dijelaskan tentang adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di Daerah.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ANS Daerah
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai atas profesionalitasnya.
Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.
Sedangkan tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan kepada Guru ASN daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp. 250.000/ bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Penggunaan alokasi anggaran TPG (Tunjangan sertifikasi guru) dan Tamsil (Tambahan Penghasilan) bersumber dari APBN melalui DAK non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 8 Tahun 2017 tentang Guru.
Selain 2 jenis tunjangan yang diatas, masih ada tunjangan lainnya yang juga berhak guru dapatkan yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah
Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada ASN Daerah.
Pemberian tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa Tamsil dan TPP ini memiliki sumber anggaran yang berbeda. Tamsil bersumber dari APBN sedangkan TPP bersumber dari APBD dan semua haknya ditangan pemerintah daerah.
Halaman selanjutnya,
TPP ini dibeirkan berdasarkan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya