Kabar Gembira! PPPK Guru 2023 Dibuka 2x Lipat dari Tahun ini

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran Seleksi ASN PPPK Guru

Hingga saat ini pemerintah telah memprioritaskan tiga (3) jenis kelompok yang menjadi prioritas dalam menjagi ASN PPPK Guru 2022. Diantaranya adalah:

  1. Pelamar Prioritas Pertama, yaitu Honorer eks. Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi ambang batas nilai pada seleksi PPPK Guru 2021, dan belum mendapatkan formasi.
  2. THK-II atau Tenaga Honorer-II
  3. Pelamar III, yaitu guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan minimal kerja tiga (3) tahun

Kelompok prioritas tersebut sudah dibahas dan diresmikan oleh Kemendikbud Ristek bersama dengan Kemenpan RB sebagai penanggung jawab tenaga bersangkutan. Namun, tentu bagi pendaftar gelombang berikutnya, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Pas foto latar belakang merah dengan format .jpg/.jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB
  • Surat Pernyataan Mendaftar dan Mengikuti Seleksi yang diketik komputer (file .doc atau .docx) bermaterai Rp 10.000,00 ditandatangani dengan tanda tangan basah sesuai dengan tanggal pendaftaran
  • Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Domisili yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Daerah
  • Scan Ijazah dan Transkrip Nilai jenjang D-IV/S1 atau Surat Penyetaraan Ijazah Asli dari Dirjen Kependidikan terkait
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI (jika memiliki)
  • Surat Keterangan Penyandang Disabilitas (apabila sedang mengalami)
  • Melampirkan link video singkat tentang kegiatan sehari-hari saat menjadi pendidik

Demikian informasi mengenai PPPK Guru 2023. Semoga bermanfaaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru