Solusi Atas Permasalahan Tenaga Non ASN dan Honorer
Selain PPPK Akan Diberikan Jaminan Pensiun, regulasi yang sedang dibahas tersebut juga nantinya akan dijadikan opsi penyelesaian tenaga non ASN atau honorer yang sampai saat ini belum jelas mengenai rencana penghapusan pada November 2023 meskipun pemerintah sudah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan yang akan direvisi menjadi solusi atas permasalahan tenaga non ASN yang saat ini jumlahnya mencapai 2,3 juta orang dari proyeksi sebelumnya yang hanya tersisa sekitar 400 ribu orang. Pembengkakan jumlah tenaga non ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.
“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non ASN terlebih dahulu agar tidak terjadi pemberhentian massal, selain itu juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” tegasnya.
Demikian informasi tentang PPPK Akan Diberikan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, semoga bermanfaat.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(sk/rtq)
Halaman : 1 2