Kabar Gembira, PPPK Akan Diberikan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua!

- Editor

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solusi Atas Permasalahan Tenaga Non ASN dan Honorer

Selain PPPK Akan Diberikan Jaminan Pensiun, regulasi yang sedang dibahas tersebut juga nantinya akan dijadikan opsi penyelesaian tenaga non ASN atau honorer yang sampai saat ini belum jelas mengenai rencana penghapusan pada November 2023 meskipun pemerintah sudah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aturan yang akan direvisi menjadi solusi atas permasalahan tenaga non ASN yang saat ini jumlahnya mencapai 2,3 juta orang dari proyeksi sebelumnya yang hanya tersisa sekitar 400 ribu orang. Pembengkakan jumlah tenaga non ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non ASN terlebih dahulu agar tidak terjadi pemberhentian massal, selain itu juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” tegasnya.

Demikian informasi tentang PPPK Akan Diberikan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, semoga bermanfaat.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(sk/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 432 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis