Kabar Gembira! Pendidik PAUD Diakui Sebagai Guru dalam RUU Sisdiknas dan Diberikan Dua Keistimewaan Ini

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar bagi Guru PAUD – Kabar gembira kali ini datang dari paparan Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud yang berkaitan dengan kesejahteraan guru PAUD.

Kabar ini sekaligus memberikan angin segar bagi guru PAUD mengingat selama ini guru PAUD kurang diperhitungkan kesejahteraannya.

Hal ini bisa dilihat dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru PAUD non formal tidak dapat diakui sebagai satuan pendidikan yang formal.

Sehingga membuat banyak guru PAUD kurang mendapatkan kesejahteraan karena peraturan atau undang-undang tersebut.

Sebagaimana yang diketahui bahwa selama ini banyak guru PAUD yang belum berpenghasilan layak dan belum mendapatkan pengakuan dari Pemerintah sebagai guru atau pendidik.

Akan tetapi, melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud menyampaikan bahwa akan mengupayakan kesejahteraan guru PAUD.

Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kabarnya menjamin akan memberikan pengakuan kepada lembaga PAUD, pendidik, serta lembaga pendidikan non formal yang melayani pendidikan kesetaraan.

Melalui RUU Sisdiknas ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3 hingga 5 tahun, akan diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Tidak hanya itu, bahkan pendidiknya dapat diakui sebagai guru dan bisa mendapatkan peningkatan penghasilan sebagaimana guru pada jenjang yang lain.

Dalam hal ini, Iwan Syahril, Direktur Jenderal GTK mengatakan bahwa pendidik di satuan pendidikan PAUD serta pendidikan kesetaraan tersebut, dapat diakui.

Bahkan guru PAUD melalui RUU Sisdiknas juga akan mendapatkan penghasilan yang layak sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Artinya bukan hanya guru yang saat ini existing masuk dalam kategori guru, tapi kita juga ingin melakukan perluasan.” kata Iwan Syahril.

Kemudian Iwan Syahril juga menambahkan, “Dalam RUU Sisdiknas ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3 hingga 5 tahun dapat diakui sebagai pendidik pun dapat diakui dan mendapatkan berlaku juga untuk satuan pendidikan non formal penyelenggara pendidikan kesetaraan,”.

Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi guru PAUD apabila RUU Sisdiknas ini betul-betul dijalankan dengan baik oleh Kemdikbud.

Halaman berikutnya

RUU Sisdiknas merupakan sebuah upaya..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis