Kabar Gembira, Pemerintah Telah Sahkan Tambahan Tunjangan Untuk Guru ASN Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2024 berbagai kebijakan mulai akan terealisasikan salah satunya yaitu mengenai kenaikan gaji ASN yang naik 8%, bukan hanya itu ternyata pemerintah juga telah mengesahkan adanya tambahan tunjangan di tahun 2024.

Tambahan tunjangan apa yang dimaksud disini? Untuk mengetahui selengkapnya simak artikel ini lebih lanjut.

Tambahan tunjangan di tahun 2024 yang dimaksud alam hal ini adalah yaitu adanya tambahan uang makan bagi ASN termasuk guru yang berstatus ASN baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Banyak yang bertanya- tanya apakah kabar ini hoax belaka? Atau benar ada? Bahkan pemberitaan ini juga sudah dibicarakan di berbagai media.

Informasi mengenai adanya pemberian tambahan tunjangan di tahun 2024 berupa uang makan untuk ASN termasuk guru ASN baik sertifikasi maupun non ASN ini adalah benar adanya.

Bahwasannya pemerintah telah mengesahkan regulasi yang mengaturnya, yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa adanya satuan biaya uang makan bagi PNS dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.

Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari

Golongan III : Rp. 37.000 per hari

Golongan IV : Rp. 41.000 per hari

Hal ini juga turut didukung dengan penjelasan dari pihak Kementerian Keuangan “PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN” Jelas Isa Rachmatarwata  selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam Keterangan tertulis, dikutip 9 desember 2023 lalu.

Selain uang makan, pemerintah juga menyiapkan uang lembur dan uang makan lembur bagi Non ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

Ternyata bukan hanya untuk ASN saja melainkan juga diberikan untuk Non ASN, semoga kebijakan dapat terealisasi dengan tepat. Karena ini sudah masuk dalam PMK SBM sudah dipastikan bahwa anggarannya juga sudah disiapkan.

Kemudian untuk kelanjutan bagaimana realisasi regulasi penyalurannya anggaran uang makan ASN belum dijelaskan lebih lanjut, untuk itu mari kita tunggu bagaimana kebijakan ini akan berjalan di tahun 2024 ini.

Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, Pemerintah Telah Sahkan Tambahan Tunjangan Untuk Guru ASN Sertifikasi dan Non Sertifikasi, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 7,208 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru