Para honorer di seluruh Indonesia dapat menghirup udara lega karena pemerintah telah mengumumkan rencana untuk melaksanakan pendataan tenaga Non ASN yang belum masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.
Kabar gembira ini disampaikan sebagai langkah untuk memberikan kejelasan status kepegawaian bagi para honorer yang selama ini belum terdata dengan baik.
Menyusul siaran Pers nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024 yang dirilis oleh BKN pada 18 April lalu, pemerintah memberikan penjelasan terkait proses pendataan Non ASN.
Dalam siaran pers tersebut, disampaikan bahwa BKN tidak akan melakukan pendataan ulang tenaga Non ASN pada tahun 2024. Sebaliknya, BKN sedang melakukan verifikasi data Non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Terkait hal ini, penting untuk dicatat bahwa proses pengisian data mandiri yang dilakukan beberapa waktu lalu bukanlah bagian dari proses pendataan tenaga Non ASN yang dilaksanakan oleh BKN pada tahun 2024.
BKN menyatakan bahwa proses pendataan tenaga Non ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
Namun, ada kabar baik bagi honorer yang belum terdata pada tahun 2022. Pemerintah akan kembali melaksanakan pendataan tenaga Non ASN bagi mereka. Namun, penting untuk dicatat bahwa pendataan tenaga Non ASN selanjutnya tidak akan dilaksanakan oleh BKN.
Sebaliknya, pendataan ini akan diatur melalui rancangan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) Manajemen ASN.
Saat ini, pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menyusun RPP turunan UU ASN yang akan mengatur aturan pendataan tenaga Non ASN. Hal ini menjadi kabar bahagia bagi para honorer yang selama ini mengharapkan kejelasan status kepegawaian mereka.
Halaman selanjutnya,
Dengan demikian, para honorer di seluruh..
Halaman : 1 2 Selanjutnya