THR dan Gaji Ke-13 Tidak Dibagikan Ke Semua ASN Karena 2 Alasan Berikut
Regulasi yang mengatur tentang THR dan gaji Ke-13 ASN, resmi tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, jika aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke 13 Tahun 2023 yakni :
- PPPK
- PNS
- Calon PNS
- Polri
- TNI
- Pensiunan
Semua ASN yang disebutkan mendapatkan THR dan gaji ke 13 secara merata, namun terdapat 2 kualifikasi aparat negara yang tidak akan mendapatkan bonus dari pemerintah. Berikut kualifikasi secara jelasnya, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5:
- ASN yang tidak akan diberikan hak bonus berupa THR dan gaji 13 merupakan aparat negara yang sedang ditugaskan di luar instansi, baik didalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya telah dibayar oleh instansi penugasan.
- Kategori kedua, ASN yang tidak akan diberikan hak mengenai bonus THR dan gaji ke 13 merupakan aparat negara yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Pasal 5 menegaskan secara jelas, jika ASN yang sedang berada dalam 2 kondisi tersebut tidak diberikan hak untuk mendapatkan bonus dari pemerintah berupa THR dan gaji 13.
Demikian artikel mengenai Kabar Gembira! Pegawai Non ASN Dengan Masa Kerja Berikut Dapat THR dan Gaji Ke-13 Lebih Besar. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2