Kabar Gembira! Pegawai Non ASN Dengan Masa Kerja Berikut Dapat THR dan Gaji Ke-13 Lebih Besar, Cek Nominalnya

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi penting untuk pegawai non ASN yang punya masa kerja berikut ini akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan nominal yang besar.

Diberikannya THR dan gaji ke 13 untuk pegawai non ASN pada tahun 2023 ini merupakan kebijakan terbaru dari MenpanRB.

Pemberian THR dan gaji ke 13 untuk pegawai non ASN dalam surat edaran dengan nomor B/111/M.SM.04.00/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2023.

Perlu diketahui non ASN bahwasanya surat edaran MenpanRB tersebut membahas mengenai kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Di dalam isi SE MenpanRB tersebut menjelaskan mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 pada Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN di lembaga struktural.

Selain itu, MenpanRB juga menjelaskan bahwasanya pegawai non ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk juga pada Lembaga non-struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP nomor 10 tahun 2016 sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan seperti di bawah ini:

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp3.571.050
    – Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp3.866.100
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.210.500
  2. Pendidikan SMA, D1, sederajat
    – Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp4.089.750
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp4.456.200
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.884.600
  3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
    – Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp4.573.800
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.971.750
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp5.436.900
  4. Pendidikan S1/D4/ sederajat
    – Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp5.492.550
    – Masa kerja pegawai non ASN di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp5.967.159

Itulah beberapa kenaikan gaji ke 13 dan THR yang diperuntukkan bagi pegawai non ASN tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

THR dan Gaji Ke-13 Tidak Dibagikan Ke Semua ASN Karena 2 Alasan Berikut

Berita Terkait

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 11:07 WIB

Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Berita Terbaru