Kabar Gembira! Para Guru Non PNS Dapat Ajukan Tunjangan Insentif Kemenag 2023

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ada Kabar Gembira untuk para guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama. Pasalnya guru – guru tersebut bisa mengajukan tunjangan insentif Kemenag 2023. Simak penjelasannya lebih lanjut.

Terkait dengan tunjangan tersebut, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. B-1134/Dt.I.II/KU.05/03/2023 yang ditujukan kepada guru – guru non PNS di satuan pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah, baik tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.

Dari surat edaran tersebut dijelaskan bahwa para guru non pegawai negeri sipil akan diberi tunjangan insentif dengan syarat harus melakukan pengajuan terlebih dahulu. Guru dapat ajukan tunjangan insentif Kemenag 2023 tersebut sampai tanggal 7 April 2023. Pengajuan tersebut dapat melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau SIMPATIKA masing – masing guru.

Setelah itu guru harus mengisi beberapa data dengan benar mulai dari Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tempat dan tanggal lahir yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu juga mengisi beberapa data lain seperti nama ibu kandung sesuai dengan kartu keluarga, nama kecamatan beserta kode pos madrasah tempat guru non PNS mengajar.

Pengajuan tunjangan insentif Kemenag 2023 tersebut nanti akan diajukan dan diputuskan (disetujui atau tidak) oleh Kankemenag Kabupaten atau Kota. Keputusan penyetujuan atau penolakan akan dilakukan sampai tanggal 14 April 2023.

Apabila telah disetujui, berarti guru non PNS ditetapkan sebagai kandidat calon penerima tunjangan tersebut.

Berdasarkan informasi dari berbagai media, diketahui bahwa nominal tunjangan insentif Kemenag 2023 yang diberikan adalah sebesar Rp 250.000 yang akan diberikan setiap bulannya dengan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku. Hal itu selaras dengan perkataan Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama.

“Sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama setahun (12 bulan), per bulan Rp 250.000 dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anna.

Di sisi lain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Zain, mengatakan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi saat proses pencairan tunjangan insentif Kemenag 2023 adalah KTP dan Surat Keterangan yang menyatakan berhak menerima tunjangan insentif. Surat tersebut dapat dicetak melalui SIMPATIKA.

Halaman Selanjutnya

Guru Non PNS Juga Harus Menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atau SPTJM

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 891 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru