Kabar Gembira! Para Guru Non PNS Dapat Ajukan Tunjangan Insentif Kemenag 2023

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Selain itu guru non PNS juga harus menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh melalui SIMPATIKA masing – masing. Jika segala persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, guru non PNS dapat mencairkan tunjangan tersebut dengan mendatangi Bank Mandiri secara langsung.

“Setelah syarat – syarat lengkap, guru – guru dapat datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” jelas Muhammad Zain.

Dengan adanya tunjangan insentif dari Kementerian Agama ini, Muhammad Zain berharap dapat memberikan motivasi bagi semua guru non PNS untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam meningkatkan mutu serta layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” pungkas Zain.

Informasi mengenai tunjangan insentif ini sudah diinformasikan oleh pihak Kementerian Agama sejak tahun lalu. Namun terkait pengajuan untuk para guru non PNS di bawah naungan Kemenag masih belum ada pada saat itu.

Demikian informasi mengenai guru non PNS dapat ajukan tunjangan insentif Kemenag 2023. Momentum pembukaan pengajuan tunjangan insentif ini dapat dimanfaatkan oleh para guru non PNS untuk menambah kesejahteraan finansial sebagai seorang guru.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 906 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis