Selain itu guru non PNS juga harus menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh melalui SIMPATIKA masing – masing. Jika segala persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, guru non PNS dapat mencairkan tunjangan tersebut dengan mendatangi Bank Mandiri secara langsung.
“Setelah syarat – syarat lengkap, guru – guru dapat datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” jelas Muhammad Zain.
Dengan adanya tunjangan insentif dari Kementerian Agama ini, Muhammad Zain berharap dapat memberikan motivasi bagi semua guru non PNS untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam meningkatkan mutu serta layanan pendidikan.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” pungkas Zain.
Informasi mengenai tunjangan insentif ini sudah diinformasikan oleh pihak Kementerian Agama sejak tahun lalu. Namun terkait pengajuan untuk para guru non PNS di bawah naungan Kemenag masih belum ada pada saat itu.
Demikian informasi mengenai guru non PNS dapat ajukan tunjangan insentif Kemenag 2023. Momentum pembukaan pengajuan tunjangan insentif ini dapat dimanfaatkan oleh para guru non PNS untuk menambah kesejahteraan finansial sebagai seorang guru.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2